Ketua Umum Dan Anggota LSM Penjara
Penyerahan SK DPC Cirebon
Rapat Pergerakan LSM Penjara
Silaturahmi DPC Kota Batu

Ketua Umum Dan Anggota LSM Penjara
Anggota Dari Setiap DPC Menghadiri Kegiatan Di DPP LSM PenjaraMore

Penyerahan SK DPC Cirebon
Penyerahan SK LSM Penjara DPC Cirebon Oleh Ketua Umum (Agung Setiawan)Di Hotel IBIS CirebonMore

Rapat Pergerakan LSM Penjara
Rapat Pergerakan LSM Penjara Dengan Anggota Dari Setiap DPCMore

Silaturahmi DPC Kota Batu
Kunjungan DPC Kota Batu Ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan PusatMore
Rabu, 17 Juli 2019
Sejarah
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, AZAS, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama “LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA” disingkat “LSM PENJARA” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini akan disebut LSM PENJARA.
Pasal 2
Pendirian
LSM PENJARA didirikan pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Empat September Tahun Dua Ribu Delapan, dengan Akta Bernomor 17 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani, SH, MH Kenotariatan, pada waktu itu Notaris di Kabupaten Sumedang dengan Tuan Ahmad Fachri selaku Ketua, Tuan Ayi Indramawan selaku Sekretaris dan Nona Dian Damayanti SE, selaku Bendahara. Dibuat Akta Hasil Munas atas nama Tuan Agung Setiawan selaku Ketua terpilih dari hasil Munas dengan Akta Nomor 36 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani SH, MH Kenotarisan, Notaris di Kabupaten Bandung.
Pasal 3
Azas
LSM PENJARA berazaskan Pancasila yang rumusnya tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Kedudukan
LSM PENJARA berkedudukan awal di Dewan Pimpinan Pusat di Jalan Sukapura No. 65 Terusan Buah Batu Bandung Provinsi Jawa Barat, dimana sesuai keputusan Musyawarah Rapat Pimpinan telah diputuskan untuk memindahkan Sekretariat Utama ke Jalan Padasuka No. 3 Bandung.
Sekretariat LSM PENJARA sewaktu – waktu dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas Keputusan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan persetujuan Dewan Penasehat.
Pasal 5
Status
LSM PENJARA berstatus ocial kemasyarakatan yang independen dengan sasaran mengutamakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Alokasi APBD maupun APBN juga membantu mendorong Penegak Hukum dalam Meminimal terjadinya KKN di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 6
LAMBANG DAN PANJI
LSM PENJARA memiliki Lambang dan Panji serta Atribut lainnya sebagai Identitas agar mudah dikenal, yaitu :
1. Tiga Bintang.
Merupakan gambar bahwa perlu menghormati pada orang-orang bijak, senior dan pemimpin, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan agar negeri ini tidak terpecah belah dan bagi setiap Warga Negara Indonesia wajib mematuhi peraturan-perundang-undangan yang berlaku, agar tetapi memiliki kemerdekaan yang hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuansi logis yang wajib dipertanggung jawabkan secara ocia.
2. Kujang.
Merupakan Senjata Khas Daerah Jawa Barat sebagai symbol kesatriaan masyarakat setempat, santun, tegas berwibawa dan tetap taat pada ocia, sekaligus tempat asal mulai didirikan LSM PENJARA yakni di Bandung Jawa Barat.
3. Tulisan LSM PENJARA.
Merupakan lambing ketegasan sikap serta kesetiakawanan berlembaga, loyalitas yang tinggi dan
mampu menegakkan kebenaran dalam situasi sesulit apapun.
4. Kotak Segi Lima.
Merupakan wadah keseluruhan Anggota dan Pengurus LSM PENJARA yang diharapkan adalah merupakan pencerminan bersatu padunya seluruh aktifis LSM PENJARA dalam setiap situasi dan kondisi.
Selasa, 16 Juli 2019
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR, TUGAS DAN SYARAT BADAN
PENGURUS LSM PENJARA
Pasal 10
Struktur
Badan Pengurus LSM PENJARA adalah lembaga
eksekutif dalam LSM PENJARA dengan struktur :
1.
Untuk
tingkat Pusat
·
Ketua
Umum.
·
Ketua
1.
·
Ketua
2.
·
Ketua
3.
·
Sekretaris
Jenderal.
·
Sekretaris
1.
·
Bendahara.
2.
Untuk
tingkat Daerah
·
Ketua.
·
Wakil
Ketua 1.
·
Wakil
Ketua 2.
·
Wakil
Ketua 3.
·
Sekretaris.
·
Wakil
Sekretaris 1.
·
Bendahara.
3.
Untuk
tingkat Cabang dan Anak Cabang
·
Ketua.
·
Wakil
Ketua 1.
·
Wakil
Ketua 2.
·
Sekretaris.
·
Wakil
Sekretaris 1.
·
Bendahara.
·
Wakil
Bendahara
Misi
Misi LSM PENJARA adalah :
1.
Membangun
kepribadian diri (character building) anggota atau kadernya.
2.
Menggalang
kekuatan masyarakat (people power) untuk pembelaan hak-haknya.
3.
Membuat
suasana persaudaraan dan keakraban sebagai bentuk pencerahan.
4.
Membangun
ekonomi masyarakat sebagai bentuk upaya pensejahteraan.
Visi
Visi LSM PENJARA adalah :
1.
Membangun
kesadaran beragama, hukum, social kemasyarakatan serta melakukan pembelaan
hak-hak masyarakat.
2.
Secara
proaktif melakukan pendidikan dan pemberdayaan sehingga terwujudnya kemakmuran
masyarakat yang jujur, adil dan mandiri.
3.
Pengembangan
ekonomi masyarakat sehingga terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan.
4.
Bela
Negara.
PENGERTIAN DAN DEFINISI LSM
Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya. Sebelum dikenal luas dengan nama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), maka telah dikenal istilah Ornop (Organisasi Non Pemerintah). Istilah Ornop yang muncul sekitar awal 1970-an, digunakan sebagai terjemahan dari NGO (Non Government Organization) dalam lingkungan internasional. Sedangkan LSM mulai digunakan sebagai istilah dalam sebuah seminar Ornop di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 1980, atas inisiatif Bina Desa, Walhi dan YTKI. LSM didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ciri-Ciri serta Kategori LSM.
Definisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Istilah LSM secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari mendagri menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.Menurut Peter Hannan (1988), seorang pakar ilmu-ilmu sosial dari Australia yang pernah melakukan penelitian tentang LSM di Indonesia pada tahun 1986, menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat grassroots, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal. Kelompok-kelompok ini biasanya mempunyai 20 sampai 50 anggota. Sasaran LSM adalah untuk menjadikan kelompok-kelompok ini berswadaya setelah proyeknya berakhir.
Dasar Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:- Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
- Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
Ciri-Ciri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Secara garis besar organisasi non pemerintah (LSM) dapat di lihat dengan ciri- berikut ini.- Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
- Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
- Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
- Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan.
Kategori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan sebagai berikut ini.- Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
- Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
- Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
- Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
Langganan:
Postingan (Atom)