BAB I
NAMA, PENDIRIAN, AZAS, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama “LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA” disingkat “LSM PENJARA” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini akan disebut LSM PENJARA.
Pasal 2
Pendirian
LSM PENJARA didirikan pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Empat September Tahun Dua Ribu Delapan, dengan Akta Bernomor 17 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani, SH, MH Kenotariatan, pada waktu itu Notaris di Kabupaten Sumedang dengan Tuan Ahmad Fachri selaku Ketua, Tuan Ayi Indramawan selaku Sekretaris dan Nona Dian Damayanti SE, selaku Bendahara. Dibuat Akta Hasil Munas atas nama Tuan Agung Setiawan selaku Ketua terpilih dari hasil Munas dengan Akta Nomor 36 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani SH, MH Kenotarisan, Notaris di Kabupaten Bandung.
Pasal 3
Azas
LSM PENJARA berazaskan Pancasila yang rumusnya tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Kedudukan
LSM PENJARA berkedudukan awal di Dewan Pimpinan Pusat di Jalan Sukapura No. 65 Terusan Buah Batu Bandung Provinsi Jawa Barat, dimana sesuai keputusan Musyawarah Rapat Pimpinan telah diputuskan untuk memindahkan Sekretariat Utama ke Jalan Padasuka No. 3 Bandung.
Sekretariat LSM PENJARA sewaktu – waktu dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas Keputusan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan persetujuan Dewan Penasehat.
Pasal 5
Status
LSM PENJARA berstatus ocial kemasyarakatan yang independen dengan sasaran mengutamakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Alokasi APBD maupun APBN juga membantu mendorong Penegak Hukum dalam Meminimal terjadinya KKN di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 6
LAMBANG DAN PANJI
LSM PENJARA memiliki Lambang dan Panji serta Atribut lainnya sebagai Identitas agar mudah dikenal, yaitu :
1. Tiga Bintang.
Merupakan gambar bahwa perlu menghormati pada orang-orang bijak, senior dan pemimpin, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan agar negeri ini tidak terpecah belah dan bagi setiap Warga Negara Indonesia wajib mematuhi peraturan-perundang-undangan yang berlaku, agar tetapi memiliki kemerdekaan yang hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuansi logis yang wajib dipertanggung jawabkan secara ocia.
2. Kujang.
Merupakan Senjata Khas Daerah Jawa Barat sebagai symbol kesatriaan masyarakat setempat, santun, tegas berwibawa dan tetap taat pada ocia, sekaligus tempat asal mulai didirikan LSM PENJARA yakni di Bandung Jawa Barat.
3. Tulisan LSM PENJARA.
Merupakan lambing ketegasan sikap serta kesetiakawanan berlembaga, loyalitas yang tinggi dan
mampu menegakkan kebenaran dalam situasi sesulit apapun.
4. Kotak Segi Lima.
Merupakan wadah keseluruhan Anggota dan Pengurus LSM PENJARA yang diharapkan adalah merupakan pencerminan bersatu padunya seluruh aktifis LSM PENJARA dalam setiap situasi dan kondisi.