Banner 1200 x 500px

PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA
 

PROFIL LSM PENJARA


ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, AZAS, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama “LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA” disingkat “LSM PENJARA” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini akan disebut LSM PENJARA.

Pasal 2
Pendirian
LSM PENJARA didirikan pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Empat September Tahun Dua Ribu Delapan, dengan Akta Bernomor 17 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani, SH, MH Kenotariatan, pada waktu itu Notaris di Kabupaten Sumedang dengan Tuan Ahmad Fachri selaku Ketua, Tuan Ayi Indramawan selaku Sekretaris dan Nona Dian Damayanti SE, selaku Bendahara. Dibuat Akta Hasil Munas atas nama Tuan Agung Setiawan selaku Ketua terpilih dari hasil Munas dengan Akta Nomor 36 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani SH, MH Kenotarisan, Notaris di Kabupaten Bandung.
Pasal 3
Azas
LSM PENJARA berazaskan Pancasila yang rumusnya tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Kedudukan
LSM PENJARA berkedudukan awal di Dewan Pimpinan Pusat di Jalan Sukapura No. 65 Terusan Buah Batu Bandung Provinsi Jawa Barat, dimana sesuai keputusan Musyawarah Rapat Pimpinan telah diputuskan untuk memindahkan Sekretariat Utama ke Jalan Padasuka No. 3 Bandung.
Sekretariat LSM PENJARA sewaktu – waktu dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas Keputusan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan persetujuan Dewan Penasehat.

Pasal 5
Status
LSM PENJARA berstatus ocial kemasyarakatan yang independen dengan sasaran mengutamakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Alokasi APBD maupun APBN juga membantu mendorong Penegak Hukum dalam Meminimal terjadinya KKN di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
Pasal 6
LAMBANG DAN PANJI
LSM PENJARA memiliki Lambang dan Panji serta Atribut lainnya sebagai Identitas agar mudah dikenal, yaitu :
1.                  Tiga Bintang.
Merupakan gambar bahwa perlu menghormati pada orang-orang bijak, senior dan pemimpin, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan agar negeri ini tidak terpecah belah dan bagi setiap Warga Negara Indonesia wajib mematuhi peraturan-perundang-undangan yang berlaku, agar tetapi memiliki kemerdekaan yang hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuansi logis yang wajib dipertanggung jawabkan secara ocia.
2.                  Kujang.
Merupakan Senjata Khas Daerah Jawa Barat sebagai symbol kesatriaan masyarakat setempat, santun, tegas berwibawa dan tetap taat pada ocia, sekaligus tempat asal mulai didirikan LSM PENJARA yakni di Bandung Jawa Barat.
3.                  Tulisan LSM PENJARA.
Merupakan lambing ketegasan sikap serta kesetiakawanan berlembaga, loyalitas yang tinggi dan
mampu menegakkan kebenaran dalam situasi sesulit apapun.
4.                  Kotak Segi Lima.
Merupakan wadah keseluruhan Anggota dan Pengurus LSM PENJARA yang diharapkan adalah merupakan pencerminan bersatu padunya seluruh aktifis LSM PENJARA dalam setiap situasi dan kondisi.

BAB III
TUJUAN, FUNGSI, VISI DAN MISI
Pasal 7
Tujuan
LSM PENJARA yang lahir di  tengah-tengah masyarakat setelah arus reformasi digulirkan dan berkepentingan untuk turut ambil bagian dalam pelaksanaan pembangunan Bangsa Indonesia serta berupaya dalam adilnya memperkecil krisis multi dimensi yang melanda Bangsa dan Rakyat Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk :
1.   Tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam membangun Bangsa dan Negara.
2.   Menghimpun potensi masyarakat serta mempererat hubungan silahturahmi guna meningkatkan
mutu kehidupan masyarakat yang rukun, damai, adil, sejahtera.
3.   Melestarikan sejarah Bangsa dengan diberangi akhlak yang mulia didalam berbangsa dan
Bernegara.
4.      Ikut memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam jiwa
persahabatan Demokrasi Pancasila, berdasarkan semangat persatuan, kesatuan danpersaudaraan antar ocial.
5.      Dalam Ideologinya, LSM PENJARA ini bertujuan untuk membela, mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Ideologi Negara maupun pandangan hidup Bangsa, serta mempertahankan kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.









Pasal 8
Fungsi
LSM PENJARA berfungsi sebagai wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan prinsip kebersamaan, persatuan dan kebersamaan.
Pasal 9
ViSi
Visi LSM PENJARA adalah :
1.      Membangun kesadaran beragama, hokum, ocial kemasyarakatan serta melakukan pembelaan hak-hak masyarakat.
2.      Secara proaktif melakukan pendidikan dan pemberdayaan sehingga terwujudnya kemakmuran masyarakat yang jujur, adil dan mandiri.
3.      Pengembangan ekonomi masyarakat sehingga terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan.
4.      Bela Negara.
Pasal 10
Misi
Misi LSM PENJARA adalah :
1.      Membangun kepribadian diri (character building) anggota atau kadernya.
2.      Menggalang kekuatan masyarakat (people power) untuk pembelaan hak-haknya.
3.      Membuat suasana persaudaraan dan keakraban sebagai bentuk pencerahan.
4.      Membangun ekonomi masyarakat sebagai bentuk upaya pensejahteraan.

BAB IV
Pasal 11
PENGEMBANGAN
1.      Dalam rangka pengembangan, LSM PENJARA dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan dan usaha-usaha yang legal, diantaranya :
a)      Kegiatan Pers/Media Cetak.
b)      Diskusi Ilmiah.
c)      Dialog Interaktif.
d)      Ceramah dan Pelatihan.
e)      Memajukan/Membentuk atlet-atlet di berbagai macam kegiatan olah raga sekaligus menyelenggarakan even-even pertandingan tersebut.
f)       Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dan menghasilkan dengan pihak lain.
g)      Seminar/Simposium.
2.      Dalam meningkatkan profesionalisme dan kinerja sumber daya manusia LSM PENJARA akan melaksanakan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan financial LSM terutama bagi anggota, simpatisan, maupun masyarakat pada umumnya.











Pasal 12
Keanggotaan
1.      LSM PENJARA memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut :
·         Anggota Biasa.
·         Anggota Luar Biasa.
·         Anggota Kehormatan.
2.      Yang diterima menjadi anggota LSM PENJARA ditentukan melalui persyaratan :
a)      Warga Negara Indonesia.
b)      Tidak terdaftar dalam LSM/Partai terlarang.
c)      Berkelakuan dan berkepribadian baik.
d)      Berjiwa kesatria, jujur dan bertanggung jawab.
3.      Yang dapat diterima menjadi anggota Luar Biasa LSM PENJARA ditentukan melalui persyaratan :
a)      Warga Negara Indonesia.
b)      Tidak terdaftar dalam LSM/Partai terlarang.
c)      Berkelakuan dan berkepribadian baik.
d)      Berjiwa kesatria, jujur, dan bertanggung jawab.
e)      Mempunyai hubungan kerja dengan LSM PENJARA.
4.       Yang dapat diterima menjadi anggota Kehormatan LSM PENJARA ditetukan melalui persyaratan :
a)      Setiap Warga Indonesia baik masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama/adat, para cendikiawan dan intelektual yang dianggap mempunyai kepedulian dan berjasa terhadap kemajuan dan perkembangan LSM PENJARA.
b)      Anggota Kehormatan diangkat dan ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Anggota.
5.      Yang dapat diterima menjadi anggota LSM PENJARA adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah layak untuk mengikuti ketentuan LSM PENJARA dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan oleh LSM PENJARA.
6.      Berakhirnya keanggotaan dapat disebabkan oleh :
·         Meninggal Dunia.
·         Permintaan sendiri/mengundurkan diri.
·         Diberhentikan.
Pasal 13
Surat Keputusan, Atribut dan Kartu Tanda Anggota
1.      Kepengurusan LSM PENJARA bersifat berjenjang.
2.      Setiap kepengurusan diseluruh tingkatan/level LSM PENJARA dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK), Atribut, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
3.      Surat Keputusan yang dikeluarkan bersifat mengikat bagi seluruh Anggota LSM PENJARA.
4.      Bentuk atribut LSM PENJARA dikelurkan oleh DPP untuk seluruh tingkatan/level.
5.      Kartu Tanda Anggota (KTA) DPP LSM PENJARA tingkat Pusat, DPD LSM PENJARA tingkat Provinsi dan DPC tingkat Cabang dikeluarkan oleh DPP LSM PENJARA.
6.      Kartu Tanda Pengenal (KTP) DPD LSM PENJARA tingkat Provinsi dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) tingkat DPC Kota/Kabupaten dikeluarkan oleh DPD LSM PENJARA tingkat Provinsi dengan memberikan laporan pertanggung Jawaban pengeluaran Kartu Tanda Pengenal tersebut kepada DPP LSM PENJARA tingkat Pusat.
7.      Kartu Tanda Anggota PAC LSM PENJARA tingkat Kecamatan dikeluarkan oleh DPC LSM PENJARA tingkat Kota/Kabupaten dengan memberikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran Kartu Tanda Anggota tersebut kepada DPD Tingkat Provinsi.




Pasal 14
Struktur
Struktur LSM PENJARA adalah sebagai berikut :
1.      Untuk Tingkat Pusat
·         Dewan Pembina.
·         Dewan Penasehat.
·         Ketua Umum.
·         Ketua 1.
·         Ketua 2.
·         Ketua 3.
·         Sekretaris Jenderal.
·         Sekretaris 1.
·         Bendahara.
·         Kelengkapan Lainnya berupa :
-          Komandan Komando Garis Depan.
-          Direktur – Direktur.
-          Kepala Bidang – Kepala Bidang.
·         Anggota.
2.      Untuk Tingkat Daerah :
·         Dewan Pembina.
·         Dewan Penasehat.
·         Ketua.
·         Wakil Ketua 1.
·         Wakil Ketua 2.
·         Wakil Ketua 3.
·         Sekretaris.
·         Wakil Sekretaris 1.
·         Bendahara.
·         Kelengkapan Lainnya berupa :
-          Kepala Bidang – Kepala Bidang.
-          Komandan komando Garis Depan.
-          Kepala Biro – Kepala Biro.
3.                  Untuk Tingkat Cabang dan Anak Cabang :
·         Pembina.
·         Penasehat.
·         Ketua.
·         Wakil Ketua 1.
·         Wakil Ketua 2.
·         Sekretaris.
·         Wakil Sekretaris 1.
·         Bendahara.
·         Wakil Bendahara.
·         Kelengkapan Lainnya berupa :
-          Kepala Bidang – Kepala Bidang.
-          Komandan Komando Garis Depan.
-          Kepala Biro – Kepala Biro.
·         Anggota.
Pasal 15
DEWAN – DEWAN
1.      Dalam rangka melengkapi susunan kepengurusan LSM PENJARA, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Cabang dapat mengangkat seorang atau lebih Dewan Penasehat dan Dewan Pembina melalui rapat Pleno Dewan Pimpinan.
2.      Dalam rangka melengkapi susunan kepengurusan LSM PENJARA, Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkat seorang atau lebih Dewan / Majelis Pertimbangan Lembaga melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan.
3.      Dewan Pimpinan Pusat harus memberikan laporan hasil pemilihan dan pengaangkatan Dewan / Majelis Pertimbangan Lembaga pada Musyawarah Nasional sebagai pertanggung jawaban dan pengambilan kebijakan-kebijakan.
4.      Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang harus melaporkan hasil pengangkatan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina masing-masing tempat kepada Dewan Pimpinan Pusat.


BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Badan Pengurus Harian
Syarat-syarat untuk menjadi Badan Pengurus Harian adalah :
1.      Telah diakui dan ketahui dengan sah keanggotaannya di Tingkat Cabang, Tingkat Daerah maupun Tingkat Pusat.
2.      Badan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh anggota peserta Musyawarah tingkat Nasional yang terdiri dari utusan Daerah dan Cabang.


Pasal 17
Tata Cara Pemilihan Badan Pengurus Harian
1.      Badan Pengurus Harian pada Tingkat Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (Munas) dalam masa bakti 1 peroide dengan suara terbanyak yang diberikan oleh utusan - utusan dari Tingkat Cabang Daerah dan Tingkat Pusat.
2.      Badan Pengurus Harian pada Tingkat Daerah dipilih oleh utusan – utusan Cabang minimal 2/3 suara dari jumlah Cabang yang terbentuk.
3.      Badan Pengurus Harian pada Tingkat Cabang dipilih oleh rapat anggota dan dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Apabila rapat anggota tidak memenuhi quorum, maka rapat anggota dapat ditunda paling lambat 1 (satu) minggu kemudian. Apabila rapat lanjutan masih tidak dapat memenuhi quorum, rapat tetap dilangsungkan serta hasil – hasilkeputusan rapat dianggap sah.
4.      Dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pimpinan Pusat harus membentuk panitia pelaksana Munas sekaligus menindaklanjuti memberikan pemberitahuan kepada semua Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang guna mempersiapkan materi yang akan dibawa ke Musyawarah Nasional (Munas).
5.      Dalam penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda), Dewan Pimpinan Daerah telah membentuk panitia guna menindaklanjuti pemberitahuan kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk mempersiapkan materi yang akan dibahas pada Musyawarah Daerah (Musda).
6.      Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang yang telah terpilih berkewajibanuntuk melaporkan kegiatan dan program kerja kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
7.      Dewan Pimpinan Pusat berhak mengambil kebijakan / tindakan luar biasa jika dipandang perlu menyelamatkan keberadaan Lembaga dari rongrongan oknum-oknum yang akan merusak citra lembaga.


Pasal 18
Ketua Umum
1.      Ketua Umum bertanggung jawab kepada anggota yang direpsentasikan pada Musyawarah Nasional
(MUNAS).
2.      Ketua Umum dibantu Sekretaris Jenderal berkewajiban menjalankan roda Lembaga LSM PENJARA dengan dibuktikan terleasisasikannya minimal satu per dua (setengah) dari program kerja dengan direpresentasikan dalam Rapat Akbar.
3.      Dalam keberadaannya, Ketua Umum memiliki tugas dan fungsi, yakni :
·           Ketua Umum bertanggung jawab langsung dalam menggagas gerakan aksi solideritas, melakukan demontrasi menyampaikan aspirasi kepada penegak hokum maupun pejabat Negara yang diduga melakukan penyimpangan, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, dengan ditanda tangani oleh
       Ketua Umum serta pihak-pihak pemberi ijin.
·           Ketua Umum bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala peraturanyang telah
       disepakati,menata keuangan LSM maupun ketatausahaan.
·           Ketua Umum wajib mengetahui setiap surat yang keluar yang berhubungan dengan kegiatan LSM
·         Ketua Umum dapat melakukan kerja sama yang saling menghasilkan dengan pihak luar sepanjang tidak bertentangan dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta haluan LSM.
·         Ketua Umum bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Dewan pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka meningkatkan kemajuan
serta perkembangan LSM.
·         Ketua Umum dapat mendelegasikan kepada pihak-pihak tertentu dalam struktur kelembagaan untuk mewakili undangan, panggilan, dan lain-lain yang berkenan dengan keberadaan LSM PENJARA baik keluar
maupun kedalam, sesuai fungsi dan tugas masing-masing.
·         Ketua Umum membentuk team Khusus untuk melakukan tugas-tugas Khusus yang disetujui Badan
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, yang berfungsi melakukan tugas-tugas :
1.      Sampling kinerja ke wilayah-wilayah dengan dibekali Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Ketua Umum.
2.      Melakukan Investigasi Khusus menyangkut kasus-kasus tertentu.
3.      Melakukan kegiatan yang bersifat fleksibel dan berkonsolidasi dengan semua pihak.
4.      Berfungsi sebagai Pasukan Khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
·           Ketua Umum mempunyai hak preogratif dan hak istimewa untuk mengangkat / memberhentikan anggota jika dipandang tidak loyal (berdasarkan rapat koordinasi Dewan Pimpinan Pusat) terhadap Lembaga maupun tidak memiliki rasa kesetiakawanan.
·           Ketua Umum mengeluarkan dan mendatangani SK pembentukan / pengangkatan / pengurus DPD dan DPC bersama Sekretaris Jenderal dan selanjutnya DPD melakukan pengembangan ke kota / kabupaten di Wilayah Provinsi ditanda tangani Rekomendasi Ketua DPD.












Pasal 19
Sekretaris Jenderal
1.      Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua Umum juga dapat mengatur kebijakan Internal LSM PENJARA.
2.      Sekretaris Jenderal berkewenangan mengatur pos Anggaran Rancangan Pendapatan Belanja LSM PENJARA
      (RAPBL) setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum.
3.      Apabila kekosongan pada posisi Sekretaris Jenderal, maka Ketua Umum berhak mengadakan Rapat Khusus
      dengan Dewan Penasehat untuk men caretaker posisi oleh kader atau anggota yang ditunjuk.
4.      Sesuai kebutuhan LSM PENJARA, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum mengangkat beberapa Direktur dan
      Kepala Bidang yang berfungsi sebagai Pelaksana Harian LSM PENJARA.
5.      Sekretaris Jenderal bertugas menyusun rencana kerja, rapat-rapat LSM dan mengagendakan acara.
6.      Sekretaris Jenderal dapat mewakili Ketua Umum apabila berhalangan untuk menandatangai surat-surat keluar maupun ked ala Lembaga.
7.      Sekretaris Jenderal dapat menata dan membina Administrasi LSM PENJARA Daerah maupun Cabang sesuia dengan kebutuhannya.
8.      Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.


Pasal 20
Tugas dan Fungsi Bendahara Umum
1.      Bendahara Umum bertugas untuk membantu Ketua Umum melaksanakan program kerja dibidang perbendaharaan LSM.
2.      Bendahara Umum bertugas untuk menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja LSM PENJARA.
3.      Bendahara Umum bertugas untuk mencari sumber-sumber keuangan LSM PENJARA dan melakukan hubungan kerja dengan bidang ekonomi dan koprasi.
4.      Bendahara Umum bertugas untuk melakukan pengolahan dan pengelolaan kekayaan yang dimiliki LSM PENJARA.
5.      Bendahara Umum dapat melakukan kerja sama saling menguntungkan dan saling menghasilkan dengan pihak luar sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Lembaga, dan memberikan laporannya kepada Ketua
Umum melalui rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
6.      Bendahara Umum dapat mewakili Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas-tugas keluar dan kedalam serta menandatangani surat-surat apabila Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhalangan.
7.      Bendahara Umum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.















Pasal 21
Direktur - Komandan
1.      Direktur – Komandan bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2.      Direktur – Komandan berkewajiban menyelesaikan minimal satu per dua (setengah) dari program kerja yang dirumuskan Musyawarah Nasional (MUNAS).
3.      Jika ayat 2 tidak terpenuhi satu per empatnya pada pleno tengah maka Direktur – Komandan yang bersangkutan dimutasikan pada tempat atau posisi lain.

Pasal 22
Kepala Bidang – Kepala Bidang
1.      Kepala Bidang – Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Direktur masing-masing.
2.      Untuk tingkat Daerah maupun Cabang, Kepala Bidang bertanggung hawab kepada Ketua Umum dan Sekretaris setempat.
3.      Kepala Bidang – Kepala Bidang berkewajiban menyelesaikan minimal satu per dua (setengah) dari program kerja yang diemban.
4.      Jika ayat 3 tidak terpenuhi satu per empatnya pada pleno tengah maka Kepala Bidang yang bersangkutan dimutasikan pada tempat atau posisi lain.
Pasal 23
Hak dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat setelah berdiri / dideklarasikan berhak dan berkewajiban mengembangkan dan memajukan LSM PENJARA.

BAB VII
Pasal 24
1.      Musyawarah LSM PENJARA adalah pengambilan kebijakan dengan Rapat Akbar yaitu Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.      Disamping pemberlakuan Musyawarah Nasional (MUNAS), ada pula Musyawarah dan Rapat lain,diantaranya:
·         Musyawarah Nasional Luar Biasa.
·         Musyawarah Daerah.
·         Musyawarah Daerah Luar Biasa.
·         Musyawarah Cabang.
·         Musyawarah Cabang Luar Biasa.
·         Musyawarah Anak Cabang.
·         Rapat Kerja Nasional.
·         Rapat Kerja Daerah.
·         Rapat Kerja Cabang.












Pasal 25
Keputusan
Keputusan Musyawarah – musyawarah maupun Rapat – Rapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Apabila tidak dapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat maka keputusan diserahkan ke Team Khusus dengan tetap memperhatikan usul, saran dan harapan untuk mencapai tujuan dan keputusan.


BAB VIII
Pasal 26
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan Tertinggi dalam LSM PENJARA ditentukan debagai berikut :
1.      Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk tingkat Pusat.
2.      Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk tingkat Daerah.
3.      Musyawarah Cabang (MUSCAB) untuk tingkat Cabang.
4.      Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) untuk tingkat Anak Cabang.


BAB IX
KEUANGAN dan ASET
Pasal 27
Keuangan
Adapun sumber keuangan LSM PENJARA didapat dari :
1.      Iuran wajib anggota.
2.      Koperasi.
3.      Sumbangan dan hibah.
4.      Swasta
5.      Bidang percetakan dan Surat Kabar.
6.      Pemerintahan atau Luar Negeri yang tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang.
7.      Sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.

Pasal 28
Aset
1.      Seluruh kekayaan LSM baik yang bergerak maupun tidak bergerak setiap tahunnya diinventariskan baik ditingkat Pusat, Daerah maupun Cabang. Setiap laporan pertanggung jawaban diaudit khusus untuk tingkat Daerah dan tingkat Cabang.
2.      Apabila tidak memungkinkan dapat dibentuk tim verifikasi yang layak dan dapat dipercaya oleh rapat kerja Daerah maupun Cabang.
3.      Setiap laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat diaudit oleh akuntan publik.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan Perubahan
Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Pimpinan perubahan beserta alasanv – alasannya yang diajukan melalui mekanisme structural kepada Dewan Penasehat untuk dinilai kelayakannya.
2.      Perubahan dapat dianggap sah apabila disetujui oleh Dua per Tiga dari keseluruhan anggota Dewan Penasehat.

Pasal 30
Ketentuan anggaran Rumah Tangga
1.      Hal –hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga adalah tafsiran dan penjabaran dari Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Dewan Penasehat.



Dibuat di                     : Bandung.
Pada Tanggal              : 24 September 2008
Direvisi Tanggal          : 21 April 2015




Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara
Description: lsm penjara sumedang( DPP LSM PENJARA )





AGUNG SETIAWAN
KETUA UMUM

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LAMBANG dan LOGO
Pasal 1
Tafsir Lambang
Bentuk lambing “LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA” disingkat “LSM PENJARA” yang selanjutnya di dalam Anggaran Rumah Tangga inio akan disebut dengan LSM PENJARA, memiliki arti sebagai berikut :
1.      Tiga Bintang.
Merupakan gambaran bahwa perlu menghormati pada orang-orang bijak, senior dan pemimpin, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan agar negeri ini tidak terpecah belah, dan bagi setiap Warga Negara Indonesia wajib mematuhi peraturan-perundang-undangan yang berlaku, agar tetap memiliki kemerdekaan yang hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi logis yang wajib dipertanggung jawabkan secara hokum.
2.      Kujang.
Mrupakan Senjata Khas Daerah Jawa Barat sebagai symbol kesatriaan masyarakat setempat, santun, tegas, berwibawa dan tetap taat pada hokum, sekaligus tempat asal mulanya didirikan LSM PENJARA yakni di Bandung Jawa Barat.
3.      Tulisan LSM PENJARA.
Merupakan Lambang ketegasan sikap serta kesetiakawanan berlembaga, loyalitas yang tinggi dan mampu menegakan kebenaran dalam situasi apapun.
4.      Kotak Segi Lima.
Merupakan wadah keseluruhan Anggota dan Pengurus LSM PENJARA yang diharapkan adalah merupakan pencerminan bersatu padunya sekuruh aktifis LSM PENJARA dalam setiap situasi dan kondisi.

Warna lambang memiliki arti sebagai berikut :
1.      Emas berarti Cemerlang, Jaya, Kemuliaan dan Kesucian.
2.      Hitam berarti Tegas, Berani dan Gigih.
3.      Putih berarti Perdamaian dan Kemakmuran.
Makna Lambang secara keseluruhan adalah menegakan nilai-nilai Ketegasan dan menolak segal bentuk KKN yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kebersamaan, Kesadaran serta Kemuliaan berdasarkan pada kebenaran, persaudaraan dan Persatuan Bangsa.

Pasal 2
Tafsir Logo
Logo LSM PENJARA berarti singkatan dari LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA”.


BAB II
Pasal 3
PENCAPAIAN TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Untuk mencapai tujuan LSM PENJARA dirumuskan sebagai berikut :
1.      Terwujudnya masyarakat jujur, adil, mandiri, berwibawa serta sejahtera melalui pemahaman ilmu dan pergaulan secara menyeluruh serta mengesampingkan moral dan mental yang baik.
2.      Tegaknya masyarakat agamis yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap sesame.
3.      Terbentuknya Kepribadian diri (Charakter Building) yang mengarah pada perubahan kearah yang lebih baik berlandaskan agama dengan menyuarakan Kebenaran dan Keadilan.
Sasaran yang dimaksud ayat 1 pasal ini merupakan fungsi yang diupayakan dengan Kebijakan dasar periodic dab agenda prioritas yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini.


Pasal 4
Dalam mewujudkan tujuan dan sasaran, LSM PENJARA menggunakan cara sarana dan prasaran yang tidak bertentangan dengan norma-norma hokum, antara lain :
1.      Seluruh sarana manajemen politik, ekonomi, social, budaya juga IPTEK yang diharapkan dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahannya.
2.      Kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.
3.      Menggalangkan Silahturahmi.
4.      Aktif berpatisipasi dalam berbagai kegiatan Agama,Pendidikan, Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Seni dan Budaya.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Sistem dan Prosuder Keanggotaan
Anggota LSM PENJARA ini terdiri dari :
1.      Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan LSM PENJARAserta mengikuti berbagai kegiatan pelatihan pengkaderan secara berkala dan dinyatakan lulus dalam penseleksian.
2.      Anggota kehormatan yaitu anggota yang berjasa dalam perjuangan LSM PENJARA yang dikukuh oleh Dewan Pimpinan Pusat.




BAB IV
DEWAN-DEWAN
Pasal 6
Tugas daan Syarat Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah bagian dari Dewan inti LSM PENJARA. Didalam menjalankan fungsinya, Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum, Skretaris Jenderal dan Bendahara.
2.      Menyusun tujuan-tujuan LSM PENJARA, keputusan-keputusan dan merekomendasikan Musyawarah Nasional (MUNAS).
3.      Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) serta kebijakan-kebijakan LSM PENJARA.
4.      Menetapkan Anggaran Tahunan dan mengevaluasi hasil akhir dari laporan keuangan.
5.      Menetapkan rencana kerja periodik LSM PENJARA dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
6.      Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan dan tuduhan yang berkaitan dengan LSM PENJARA.
7.       
Pasal 7
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Dewan Penasehat adalah sebagai berikut :
1.      Warga Negara Indonesia.
2.      Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
3.      Umur tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
4.      Telah menjadi Kader inti dengan status anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
5.      Melaksanakan azas dan tujuan LSM PENJARA.
6.      Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota.
7.      Berlakuan baik dan tidak mendapat sanksi Hukum dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
8.      Beragama, mengerti dan memahami azas Pancasila.
9.      Berpendidikan dan berbudi pekerti yang luas.
10.  Tidak terlibat/Aktif dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
11.  Berwawasan luas.
12.  Bersifat amanah dan berwibawa.
Jika ada anggota Dewan Penasehat berhalangan tetap, maka Dewan berhak mengangkat dan mengesahkan penggantinya.
Dewan Penasehat berhak menambah komposisi keanggotaan yang terdiri dari para tokoh, selam tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh LSM PENJARA, dengan catatan, tambahan komposisi tersebut tidak boleh lebih dari 15% dari jumlah anggota yang telah ada.
Jika anggota Dewan Penasehat telah dipilih, maka masing-masing mengucap Sumpah dan Janji setia di hadapan Musyawarah Nasional (MUNAS).
Batas maksimal jabatan Dewan Penasehat adalah 2 (dua) periode.










Pasal 8
Tugas dan Syarat Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah bagian dari Dewan inti LSM PENJARA, didalam menjalankan fungsinya, Dewan Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan atas langkah-langkah yang diambil lembaga. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pembina adalah sebagai berikut :
1.      Warga Negara Indonesia.
2.      Bertempat tinggal di Wilayah NKRI.
3.      Umur tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
4.      Telah menjadi Kader inti dengan status anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
5.      Melaksanakan azas dan tujuan LSM PENJARA.
6.      Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota.
7.      Berkelakuan baik dan tidak mendapat sanksi Hukum dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
8.      Beragama, mengerti dan memahami azas Pancasila.
9.      Berpendidikan dan berbudi pekerti yang luas.
10.  Tidak terlibat/aktif dalam organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.
11.  Berwawasan luas.
12.  Bersifat amanah dan berwibawa.
Jika ada anggota Dewan Pembina berhalangan tetap, maka Dewan berhak mengangkat dan mengesahkan penggantinya.
Dewan Pembina berhak menambah komposisi keanggotaan yang terdiri dari para tokoh, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan dari 15% dari jumlah anggota yang te4lah ada.
Jika Dewan Pembina telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan Sumpah dan Janji setia di hadapan Musyawarah nasional (MUNAS).
Batas maksimal jabatan Dewan Pembina adalah 2 (dua) periode.

Pasal 9
Tugas dan Syarat Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga
Dewan /Majelis Pertimbangan Lembaga adalah bagian dari Dewan inti LSM PENJARA. Didalam menjalankan fungsinya, Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan, koreksi, pembinaaan dan penatapan atas langkah-langkah yang diambil Lembaga di Daerah maupun Cabang. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga adalah sebagai berikut :
1.      Warga Negara Indonesia.
2.      Bertempat tinggal di Wilayah NKRI.
3.      Umur tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
4.      Melaksanakan azas dan tujuan LSM PENJARA.
5.      Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota.
6.      Berkelakuan baik dan tidak mendapat sanksi Hukum dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
7.      Beragama, mengerti dan memahami azas Pancasila.
8.      Berpendidikan dan berbudi pekerti yang luas.
9.      Tidak terlibat/aktif dalam organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.
10.  Berwawasan luas.
11.  Bersifat amanah dan berwibawa.






Jika ada anggota Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga berhalangan tetap, maka Ketua Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga berhak mengangkat dan mengesahkan penggantinya.
Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga berhak menambah komposisi keanggotaannya yang terdiri dari para tokoh, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh LSM PENJARA, dengan catatan, tambahan komposisi tersebut mesti dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat.
Jika anggota Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga telah dipilih, maka masing-masing menyampaikan Sumpah dan janji setia pada Lembaga secara tertulis yang disampaikan pada Dewan Pimpinan Pusat.
Batas maksimal jabatan Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga adalah 2 (dua) periode.

BAB V
STRUKTUR, TUGAS DAN SYARAT BADAN PENGURUS LSM PENJARA
Pasal 10
Struktur
Badan Pengurus LSM PENJARA adalah lembaga eksekutif dalam LSM PENJARA dengan struktur :
1.      Untuk tingkat Pusat
·         Ketua Umum.
·         Ketua 1.
·         Ketua 2.
·         Ketua 3.
·         Sekretaris Jenderal.
·         Sekretaris 1.
·         Bendahara.
2.      Untuk tingkat Daerah
·         Ketua.
·         Wakil Ketua 1.
·         Wakil Ketua 2.
·         Wakil Ketua 3.
·         Sekretaris.
·         Wakil Sekretaris 1.
·         Bendahara.
3.      Untuk tingkat Cabang dan Anak Cabang
·         Ketua.
·         Wakil Ketua 1.
·         Wakil Ketua 2.
·         Sekretaris.
·         Wakil Sekretaris 1.
·         Bendahara.
·         Wakil Bendahara










Pasal 11
Didalam menjalankan fungsinya, Badan Pengurus LSM PENJARA mempunyai tugas-tugas antara lain :
1.      Tugas Konseptual.
2.      Tugas Stuktural.
3.      Tugas Manajerial.
4.      Tugas Operasional.
Yang mana penjabaran tugas-tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Tugas Konseptual :
a.      Menyusun program serta anggaran tahunan untuk kebutuhan Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga structural yang ada dibawahnya untuk kemudian mengajukan program dan anggaran tahunan tersebut kepada Dewan Penasehat.
b.      Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Dewan Penasehat.
c.       Menetapkan produk konseptual untuk tugas-tugas lembaga dibawahnya.
2.      Tugas struktural :
a.      Mengusulkan rencana program dan daftar anggota kepada Dewan Penasehat.
b.      Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Dewan Penasehat.
c.       Mengajukan laporan kerja setiap 3 bulan kepada Dewan Penasehat.
d.      Mencari dan menerima sumber dana yang bersifat sukarela, halal dan tidak mengikat.
3.      Tugas Manajerial :
a.      Menunjuk dan mengesahkan lembaga-lembaga yang dibawahnya.
b.      Memimpin dan mengawasi lembaga-lembaga structural dibawahnya.
c.       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan sampai tingkatan lembaga structural dibawahnya.
4.      Tugas Oprasional :
a.      Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan Musyawarah Nasional (MUNAS) atau ketetapan yang telah disepakati bersama dengan Dewan Penasehat.
b.      Menerbitkan pernyataan-pernyataan resmi.
c.       Mempersiapkan setiap kader dalam berbagai bidang.
d.      Melaksanakan koordinasi eksternal dengan lembaga-lembaga lain.

Pasal 12
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengurus LSM PENJARA adalah sebagai berikut :
1.      Umur tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
2.      Telah menjadi kader inti LSM PENJARA dengan status anggota.
3.      Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral daan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun kepentingan pribadi atau golongan.
4.      Memiliki wawasan politik, hokum, social, budaya dan agama yang memungkinkan melaksanakan tugas dan misi LSM PENJARA.









BAB VI
DIREKTUR – KOMANDAN
Pasal 13
Tugas
Struktur, Tugas dan Syarat Direktur – Kamandan
Direktur – Komandan adalah lembaga di bawah Badan Pengurus Lembaga yang bertugas sebagai pembantu Badan Pengurus Harian guna kelancaran programnya dengan struktur sebagai berikut :
1.      Direktur – Komandan
2.      Kepala Bidang
3.      Kepala Biro
Didalam menjalankan fungsinya, Direktur – Komandan, Kepala Bidang dan Kepala Biro mempunyai tugas-tugas yang akan ditetapkan melalui ketentuan Musyawarah, Rapat serta Ketetapan.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Direktur – Komandan, Kepala Bidang dan Kepala Biro adalah :
1.      Umur tidak kurang 20 (dua puluh) tahun.
2.      Telah menjadi kader inti dengan status anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
3.      Berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun kepentingan pribadi atau golongan.
4.      Memiliki wawasan luas yang memungkinkannya dalam melaksanakan tugas serta misi LSM PENJARA.

BAB VII
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 14
Struktur, Tugas dan Syarat Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah adalah Lembaga Eksekutif Tingkat Propinsi yang berkedudukan di ibukota Propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1.      Ketua.
2.      Wakil Ketua.
3.      Sekretaris.
4.      Wakil Sekretaris.
5.      Bendahara.
6.      Wakil Bendahara.
7.      Kelengkapan lainnya.
Didalam menjalankan fungsinya, Dewan Pimpinan Daerah mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Dewan Pimpinan Pusat.
2.      Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktur dibawahnya untuk kemudian mengajukan program dan anggaran tahunan tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.      Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga structural yang berada di bawahnya.
4.      Menyiapkan laporan keuangan maupun evaluasi akhir Dewan Pimpinan Daerah untuk kemudian mengajukannya dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) dan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5.      Menyusun siding-sidang Musyawarah Daerah (MUSDA) sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.      Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.




 Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pengurus dalam Dewan Pimpinan Daerah adalah sebagai berikut :
1.      Umur tidak kurang 25 (Dua Puluh Lima) tahun.
2.      Telah menjadi kader inti LSM PENJARA denganstatus anggota.
3.      Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun kepentingan pribadi atau golongan.
4.      Memiliki wawasan politik, hokum, social, budaya dan agama yang memungkinkannya melaksanakan tugas dan misi LSM PENJARA.

BAB VIII
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 15
Struktur, Tugas dan Syarat Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan ditingkat kota/kabupaten yang berkedudukan di ibukota/kabupaten dengan struktur sebagai berikut :
1.      Ketua.
2.      Wakil Ketua.
3.      Sekretaris.
4.      Wakil Sekretaris
5.      Bendahara.
6.      Wakil Bendahara.
Didalam menjalankan fungsinya, Dewan Pimpinan Cabang mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan Dewan Pimpinan Daerah.
2.      Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktur dibawahnya untuk kemudian mengajukan program dan anggaran tahunan tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3.      Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga structural yang berada dibawahnya.
4.      Menyiapkan laporan keuangan maupun evaluasi akhir Dewan Pimpinan Cabang untuk kemudian mengajukannya dalam Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan Dewan Pimpinan Daerah.
5.      Menyusun siding-sidang Musyawarah Cabang (MUSCAB) sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.      Mengajukan lapoaran kerja secara terperinci setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Syarat-syarat dapat diangkat sebagai Pengurus dalam Dewan Pimpinan Cabang adalah sebagai berikut :
1.      Umur tidak kurang 20 (Dua Puluh) tahun.
2.      Telah menjadi kader inti LSM PENJARA dengan status anggota.
3.      Berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalm mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi atau golongan.
4.      Memiliki wawasan politik, hokum, social, budaya dan agama yang memungkinkannya melaksanakan tugas dan misi LSM PENJARA.









BAB IX
PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 16
Struktur Pimpinan Anak Cabang
Pimpinan Anak Cabang didirikan ditingkat Kecamatan yang berkedudukan di ibukota Kecamatan dengan struktur sebagai berikut :
1.      Ketua.
2.      Wakil Ketua.
3.      Sekretaris.
4.      Wakil Sekretaris.
5.      Bendahara.
6.      Wakil Bendahara.
7.      Kelengkapan lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Pimpinan Anak Cabang mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) dan Dewan Pimpinan Cabang.
2.      Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Pimpinan Anak Cabang dan lembaga-lembaga struktur di bawahnya untuk kemudian mengajukan program dan anggaran tahunan tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3.      Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktur yang berada dibawahnya.
4.      Menyiapkan laporan keuangan maupun evaluasi akhir Pimpinan Anak Cabang kemudian mengajukannya dalam Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) dan Dewan Pimpinan Cabang.
5.      Menyusun siding-sidang Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6.      Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pengurus dalam Pimpinan Anak Cabang adalah sebagai berikut :
1.      Umur tidak kurang 20 (Dua Puluh) tahun.
2.      Telah menjadi kader inti LSM PENJARA dengan status anggota.
3.      Berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun kepentingan pribadi atau golongan.
4.      Memiliki wawasan politik, hokum, social, budaya dan agama yang memungkinkannya dalam melaksanakan tugas serta misi LSM PENJARA.

















BAB X
Pasal 17
Syarat-syarat Keanggotaan
1.      Syarat menjadi anggota LSM PENJARA adalah dengan cara yang bersangkutan mengisi formulir yang tersedia di Sekretariat tingkat Dewan pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, maupun yang sesuai dengan domisili pemohon.
2.      Yang bersangkutan melampirkan data berupa :
a.      Photo copy KTP atau identitas diri lain yang masih berlaku
b.      Pas Photo ukuran 3 X 4 dan 4 X 6
c.       Keterangan lain yang sekiranya diperlukan


Pasal 18
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota LSM PENJARA mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1.      Mendapatkan perlindungan dan pembelaan secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan selama permasalahan dan perkara yang menyangkut pribadi anggota dibenarkan secara hukum.
2.      Menaati serta mematuhi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan LSM lainnya yang berlaku, diantaranya keputusan-keputusan hasil rapat pleno dan hasil Musyawarah Nasional.
3.      Berhak memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus baik untuk tingkat cabang, Daerah maupun Pusat.
4.      Mendapatkan pendidikan dan keterampilan, baik yang diselenggarakan oleh LSM maupun Lembaga lainnya. Di dalam dan luar negeri.
5.      Mendapatkan fasilitas yang sama haknya bagi anggota dalam setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh LSM.

Pasal 19
Pemutusan Hak Keanggotaan
1.      Anggota LSM PENJARA dinyatakan berhenti apabila :
a.      Meninggal dunia
b.      Berhenti atas permintaan sendiri
c.       Mengalami gangguan jasmani atau rohani yang mengakibatkan keanggotaan menjadi pasif
d.      Terbukti melakukan tindak pidana menurut Vonis Pengadilan
2.      Pemberhentian anggota tidak dengan hormat dapat dilakukan apabila :
a.      Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan dan atau yang bertentangan dengan Anggaaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga serta keputusan-keputusan Lembaga yang telah sah.
b.      Melakukan perbuatan tindak pidana criminal yang dapat mencermarkan nama baik Lembaga, Bangsa dan Negara.
c.       Menyalahgunakan nama LSM PENJARA untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.
d.      Tidak mentaati kewajiban LSM PENJARA setelah mendapatkan peringatan dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah ataupun Dewan Pimpinan Cabang.
e.      Melakukan perbuatan yang melanggar dan menyimpang dari haluan Lembaga, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.






Pasal 20
Kartu Tanda Anggota dan Surat Keputusan
1.      Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan dan menandatangani Kartu tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan pengangkatan seluruh aktifis, Pengurus serta Dewan-Dewan LSM PENJARA di tingkat Dewan Pimpinan daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
2.      Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan dan menandatangani dan Surat keputusan pengangkatan seluruh aktifis, Pengurus serta Dewan-Dewan LSM PENJARA di tingkat Dewan Pimpinan Cabang yang di rekomendasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3.      Dewan Pimpinan Daerah mengeluarkan dan mendatangani Kartu Tanda Pengenal (KTP) untuk tingkat Provinsi dan DPC Kota/Kabupaten.
4.      Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Anak Cabang diwajibkan untuk mengistribusikan seluruh Kartu Tanda Anggota seluruh aktifis, Pengurus serta Dewan-Dewan LSM PENJARA.
5.      Masa berlaku Surat Keputusan dimaksud ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya akan diperpanjang apabila memenuhi ketentuan.
6.      Masa berlakunya Kartu Tanda Anggota dan Tanda Pengenal dimaksud ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan selanjutnya akan diperpanjang apabila memenuhi ketentuan.

Pasal 21
Ketentuan Mendapat Kartu Tanda Anggota dan Surat Keputusan
1.      Permintaan Kartu Tanda Anggota dan Surat Keputusan harus melalui masing-masing wilayah, dengan ketentuan mengisi formulir yang telah disediakan.
2.      Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang wajib menyediakan berkas permohonan Kartu Tanda Anggota kepada Pengurus/Anggota dengan melampirkan :
a.      Photo Copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas lain yang masih berlaku.
b.      Pas Photo ukuran 2 X 3 dan 3 X 4.
c.       Dewan Pimpinan Daerah dan dewan Pimpinan Cabang membuat Surat Rekomendasi tentang keberadaan pemohon sebagai bahan penimbangan bagi Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI
Pasal 22
Rapat – Rapat
1.      Musyawarah Nasional (Munas).
a.      Munas diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun satu kali dan diselenggarakan ditempat yang telah ditetapkan oleh Lembaga serta dihadiri oleh utusan-utusan Daerah dan Cabang.
b.      Munas diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk dan disyahkan melalui rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya menyusun acara dan selanjutnya menyusun acara dan tata tertib yang dianggap paenting untuk keperluan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS).
c.       Keputusan-keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional (MUNAS), diputuskan dengan dasr musyawarah mufakat, secara aklamasi dengan suara terbanyak, sedangkan yang abstain dianggap tidak memberikan hak suaranya.








2.      Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
a.      Rapat dapat dilaksankan atas permintaan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka perbaikan – perbaikan dalam tubuh LSM PENJARA dengan suara anggota sekurang – kurangnya satu per dua (1/2) plus (satu) suara.
b.      Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dilaksanakan apabila ada hal-hal penting yang akan dibahas dan bersifat mendesak untuk kepentingan dan kemajuan LSM PENJARA, antara lain perubahan Anggaran Dasar, anggaran Rumah Tangga, dan pergantian Badan Pengurus Harian yang masa baktinya belum selesai dalam satu periode.

3.      Musyawarah Daerah (Musda).
a.      Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui siding rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah dengan menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) dengan dihadiri utusan-utusan Daerah, Cabang serta Dewan Pimpinan Pusat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan.
b.      Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan untuk memilih Dewan Pimpinan Daerah yang masa baktinya 5 (lima) tahun. Kepengurusan rangkap atau jabatan, rangkap tidak dibenarkan.
c.       Musyawarah daerah (Musda) dianggap sah apabila dihadiri satu per dua (1/2) plus satu (1) dari jumlah Cabang yang ada di tingkat Daerah dandihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah anggota.

4.      Musyawarah Cabang (Muscab).
a.      Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui siding rapat pleno Dewan Pimpinan Cabang dengan menentukan tempat dan waktu penyelnggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) dengan dihadiri utusan-utusan Daerah, Cabang dan Anak Cabang serta Dewan Pimpinan Pusat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan.
b.      Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan untuk memilih Dewan Pimpinan Cabang yang masa baktinya 5 (lima) tahun. Kepengurusan rangkap atau jabatan rangkap tidak dibenarkan.
d.      Musyawarah Cabang (Muscab) dianggap sah apabila dihadiri satu per dua (1/2) plus satu (1) dari jumlah Cabang yang ada di tingkat Daerah dandihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah anggota.

5.      Musyawarah Anak Cabang (Musancab).
a.      Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui siding rapat pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang dengan menentukan tempat dan waktu penyelnggaraan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dengan dihadiri utusan-utusan Daerah, Cabang dan Anak Cabang serta Dewan Pimpinan Pusat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan.
b.      Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dilaksanakan untuk memilih Dewan Pimpinan Anak Cabang yang masa baktinya 5 (lima) tahun. Kepengurusan rangkap atau jabatan rangkap tidak dibenarkan.
c.       Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dianggap sah apabila dihadiri satu per dua (1/2) plus satu (1) dari jumlah Cabang yang ada di tingkat Daerah dan dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah anggota.
6.      Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
a.      Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dilaksanakan setiap tahun oleh Dewan Pimpinan Pusat yang membahas dan mengevaluasi hasil kerja Badan Pengurus Harian baik untuk tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
b.      Terlaksananya atau tidaknya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) adalah tanggung jawab dari pengurus di tingkat Pusat.





7.      Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
a.      Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dilaksanakan setiap tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah yang membahas dan mengevaluasi hasil kerja Badan Pengurus Harian baik untuk tingkat Daerah dan Cabang.
b.      Terlaksananya atau tidaknya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) adalah tanggung jawab dari pengurus di tingkat Daerah.

8.      Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
a.      Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dilaksanakan setiap tahun oleh Dewan Pimpinan Cabang yang membahas dan mengevaluasi hasil kerja Badan Pengurus Harian baik untuk tingkat Cabang dan Anak Cabang.
b.      Terlaksananya atau tidaknya Rapat Kerja Cabang (Rakercab) adalah tanggung jawab dari pengurus di tingkat Cabang.

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 23
Sumber Keuangan
Kekayaan LSM PENJARA diperoleh dari :
1.      Iuran wajib anggota.
2.      Koperasi.
3.      Sumbangan dan Hibah.
4.      Swawsta.
5.      Bidang percetakan dan Surat Kabar.
6.      Bidang Pemerintahan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang tidak bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan.
7.      Sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.

Pasal 24
Pemungutan Iuaran Anggota
LSM PENJARA mempunyai hak untuk memungut Iuran maupun Infaq dari setiap anggota.

Pasal 25
Penyaluran Dana
1.      LSM PENJARA diberikan hak dalam hal menentukan penyaluran dana yang ada.
2.      Dana LSM PENJARA yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas LSM PENJARA pengaturannya ditentukan oleh Dewan Penasehat.

BAB XIII
Pasal 26
HUBUNGAN LEMBAGA
LSM PENJARA mengembangkan hubungan kelembagaan sebagai berikut :
1.      Hubungan dengan Lembaga maupun Organisasi lain yang sejenis atau bukan yang tidak bertentangan Hukum Negara baik vertical maupun horizontal dengan azas kemitraan, kebersamaan dan tolong menolong.
2.      Hubungan dengan Birokrasi, Koperasi, serta Instansi/Institusi lain demi kepentingan bersama yang dibenarkan oleh keputusan LSM PENJARA serta tidak menyalahi aturan Negara.




BAB XIV
Pasal 27
Mperhatikan peraturan perundang-un
1.      LSM PENJARA dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah utusan dari Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang, Disetujui sekurang-kurangnya separuh (1/2) plus satu (1) dari peserta Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.      Pembubaran dan pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dapat dilaksanakan bila telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau tidak mentaati ketentuan dan haluan lembaga.
3.      Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dapat dibubarkan atau dibekukan kegiatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat apabila tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga serta dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutanya.
4.      Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang yang kepengurusannya dibekukan atau dibubarkan anggota-anggotanya secara otomatis langsung bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat sebelum terbentuk dan terpilihnya kembali kepengurusan yang baru.

BAB XV
Pasal 28
KETENTUAN TAMBAHAN
1.      Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung LSM PENJARA, maka disetiap tingkat kepengurusan, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat sampai dengan Dewan Pimpinan Cabang dapat maembentuk Dewan Kehormatan, dengan ketentuan dalampembentukannya telah dirumuskan melalui musyawarah LSM PENJARA.
2.      Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat.
3.      LSM PENJARA dapat mendirikan perwakilan di kalangan Warga Negara Indonesia yang berdomisili menetap di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterapkan Dewan Pimpinan Pusat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara yang bersangkutan.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Tindakan Khusus
Dalam hal apa-apa yang belum dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS), maka para pendiri LSM PENJARA akan bertindak serta melaksanakan tugas selaku Dewan Penasehat.

Pasal 30
Ketentuan Perubahan
Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :
1.      Permintaan perubahan beserta alas an-alasannya yang diajukan melalui mekanisme structural kepada Dewan Penasehat untuk dinilai kelayakannya.
2.      Perubahan dianggap sah apabila disetujui oleh dua per tiga (2/3) dari keseluruhan anggota Dewan Penasehat.





Pasal 31
Peraturan Lembaga
Terkait hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pimpinan Pusat dibenarkan untuk membuat Peraturan Lembaga, serta kepada setiap Daerah maupun Cabang dapat membuat Peraturan Lembaga tersendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya msing-masing, dengan ketentuan membuat laporan dan pemberitahuan ke Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32
Ketentuan Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan berdasarkan rapat pendirian pada tanggal 28 September 2008 dan telah direvisikan kembali pada tanggal 27 September 2017. Untuk selanjutnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dianggap berlaku sejak tanggal disahkan.

                                                                                                                                                            
VOX POPULI VOX DEI
Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan


Dibuat di                     : Bandung.
Pada Tanggal              : 24 September 2008
Direvisi Tanggal          : 27 september 2017



Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau Kinerja Aparatur Negara
Description: lsm penjara sumedang( DPP LSM PENJARA )





AGUNG SETIAWAN
KETUA UMUM
Tembusan :
1.      Jajaran Dewan Penasehat DPP LSM PENJARA
2.      Jajaran Dewan Pembina DPP LSM PENJARA
3.      Arsip
 
DPP LSM PENJARA © 2019 . Supported by Fakta Indonesia News