ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, AZAS, KEDUDUKAN DAN STATUS
Pasal 1
Nama
Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama
“LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA” disingkat “LSM
PENJARA” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini akan disebut LSM
PENJARA.
Pasal 2
Pendirian
LSM PENJARA didirikan pada hari Rabu
Tanggal Dua Puluh Empat September Tahun Dua Ribu Delapan, dengan Akta Bernomor
17 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani, SH, MH Kenotariatan, pada waktu itu
Notaris di Kabupaten Sumedang dengan Tuan Ahmad Fachri selaku Ketua, Tuan Ayi
Indramawan selaku Sekretaris dan Nona Dian Damayanti SE, selaku Bendahara.
Dibuat Akta Hasil Munas atas nama Tuan Agung Setiawan selaku Ketua terpilih
dari hasil Munas dengan Akta Nomor 36 dibuat dihadapan Nikke Sri Kaniawardani
SH, MH Kenotarisan, Notaris di Kabupaten Bandung.
Pasal 3
Azas
LSM PENJARA berazaskan Pancasila yang
rumusnya tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Kedudukan
LSM PENJARA berkedudukan awal di Dewan
Pimpinan Pusat di Jalan Sukapura No. 65 Terusan Buah Batu Bandung Provinsi Jawa
Barat, dimana sesuai keputusan Musyawarah Rapat Pimpinan telah diputuskan untuk
memindahkan Sekretariat Utama ke Jalan Padasuka No. 3 Bandung.
Sekretariat LSM PENJARA sewaktu –
waktu dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas Keputusan Rapat Pimpinan
(RAPIM) dengan persetujuan Dewan Penasehat.
Pasal 5
Status
LSM PENJARA berstatus ocial
kemasyarakatan yang independen dengan sasaran mengutamakan peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia Alokasi APBD maupun APBN juga membantu mendorong Penegak
Hukum dalam Meminimal terjadinya KKN di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 6
LAMBANG DAN PANJI
LSM PENJARA memiliki Lambang dan Panji
serta Atribut lainnya sebagai Identitas agar mudah dikenal, yaitu :
1.
Tiga Bintang.
Merupakan gambar bahwa perlu menghormati pada orang-orang bijak,
senior dan pemimpin, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan agar negeri ini
tidak terpecah belah dan bagi setiap Warga Negara Indonesia wajib mematuhi
peraturan-perundang-undangan yang berlaku, agar tetapi memiliki kemerdekaan
yang hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuansi
logis yang wajib dipertanggung jawabkan secara ocia.
2.
Kujang.
Merupakan Senjata Khas Daerah Jawa Barat sebagai symbol kesatriaan
masyarakat setempat, santun, tegas berwibawa dan tetap taat pada ocia,
sekaligus tempat asal mulai didirikan LSM PENJARA yakni di Bandung Jawa Barat.
3.
Tulisan LSM PENJARA.
Merupakan lambing ketegasan sikap serta kesetiakawanan berlembaga,
loyalitas yang tinggi dan
mampu menegakkan kebenaran dalam situasi sesulit apapun.
4.
Kotak Segi Lima.
Merupakan wadah keseluruhan Anggota dan Pengurus LSM PENJARA yang
diharapkan adalah merupakan pencerminan bersatu padunya seluruh aktifis LSM
PENJARA dalam setiap situasi dan kondisi.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, VISI DAN MISI
Pasal 7
Tujuan
LSM PENJARA yang lahir di tengah-tengah masyarakat setelah arus
reformasi digulirkan dan berkepentingan untuk turut ambil bagian dalam
pelaksanaan pembangunan Bangsa Indonesia serta berupaya dalam adilnya
memperkecil krisis multi dimensi yang melanda Bangsa dan Rakyat Indonesia pada dasarnya
bertujuan untuk :
1. Tetap konsisten memperjuangkan aspirasi
masyarakat dalam membangun Bangsa dan Negara.
2. Menghimpun potensi
masyarakat serta mempererat hubungan silahturahmi guna meningkatkan
mutu kehidupan masyarakat yang rukun, damai, adil, sejahtera.
3. Melestarikan sejarah
Bangsa dengan diberangi akhlak yang mulia didalam berbangsa dan
Bernegara.
4.
Ikut
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam jiwa
persahabatan Demokrasi Pancasila,
berdasarkan semangat persatuan, kesatuan danpersaudaraan antar ocial.
5.
Dalam
Ideologinya, LSM PENJARA ini bertujuan untuk membela, mengamankan dan
mengamalkan Pancasila sebagai Ideologi Negara maupun pandangan hidup Bangsa,
serta mempertahankan kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 8
Fungsi
LSM PENJARA berfungsi sebagai wadah
yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan prinsip kebersamaan,
persatuan dan kebersamaan.
Pasal 9
ViSi
Visi LSM PENJARA adalah :
1.
Membangun
kesadaran beragama, hokum, ocial kemasyarakatan serta melakukan pembelaan
hak-hak masyarakat.
2.
Secara
proaktif melakukan pendidikan dan pemberdayaan sehingga terwujudnya kemakmuran
masyarakat yang jujur, adil dan mandiri.
3.
Pengembangan
ekonomi masyarakat sehingga terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan.
4.
Bela
Negara.
Pasal 10
Misi
Misi LSM PENJARA adalah :
1.
Membangun
kepribadian diri (character building) anggota atau kadernya.
2.
Menggalang
kekuatan masyarakat (people power) untuk pembelaan hak-haknya.
3.
Membuat
suasana persaudaraan dan keakraban sebagai bentuk pencerahan.
4.
Membangun
ekonomi masyarakat sebagai bentuk upaya pensejahteraan.
BAB IV
Pasal 11
PENGEMBANGAN
1.
Dalam
rangka pengembangan, LSM PENJARA dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan dan
usaha-usaha yang legal, diantaranya :
a)
Kegiatan
Pers/Media Cetak.
b)
Diskusi
Ilmiah.
c)
Dialog
Interaktif.
d)
Ceramah
dan Pelatihan.
e)
Memajukan/Membentuk
atlet-atlet di berbagai macam kegiatan olah raga sekaligus menyelenggarakan
even-even pertandingan tersebut.
f)
Melakukan
kerjasama usaha yang saling menguntungkan dan menghasilkan dengan pihak lain.
g)
Seminar/Simposium.
2.
Dalam
meningkatkan profesionalisme dan kinerja sumber daya manusia LSM PENJARA akan
melaksanakan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan financial
LSM terutama bagi anggota, simpatisan, maupun masyarakat pada umumnya.
Pasal 12
Keanggotaan
1.
LSM
PENJARA memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut :
·
Anggota
Biasa.
·
Anggota
Luar Biasa.
·
Anggota
Kehormatan.
2.
Yang
diterima menjadi anggota LSM PENJARA ditentukan melalui persyaratan :
a)
Warga
Negara Indonesia.
b)
Tidak
terdaftar dalam LSM/Partai terlarang.
c)
Berkelakuan
dan berkepribadian baik.
d)
Berjiwa
kesatria, jujur dan bertanggung jawab.
3. Yang dapat diterima menjadi anggota Luar Biasa
LSM PENJARA ditentukan melalui persyaratan :
a)
Warga
Negara Indonesia.
b)
Tidak
terdaftar dalam LSM/Partai terlarang.
c)
Berkelakuan
dan berkepribadian baik.
d)
Berjiwa
kesatria, jujur, dan bertanggung jawab.
e)
Mempunyai
hubungan kerja dengan LSM PENJARA.
4. Yang
dapat diterima menjadi anggota Kehormatan LSM PENJARA ditetukan melalui
persyaratan :
a)
Setiap
Warga Indonesia baik masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama/adat, para
cendikiawan dan intelektual yang dianggap mempunyai kepedulian dan berjasa
terhadap kemajuan dan perkembangan LSM PENJARA.
b)
Anggota
Kehormatan diangkat dan ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah
Anggota.
5. Yang dapat diterima menjadi anggota LSM
PENJARA adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah layak untuk mengikuti
ketentuan LSM PENJARA dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang telah ditetapkan oleh LSM PENJARA.
6. Berakhirnya keanggotaan dapat disebabkan oleh
:
·
Meninggal
Dunia.
·
Permintaan
sendiri/mengundurkan diri.
·
Diberhentikan.
Pasal 13
Surat Keputusan, Atribut dan Kartu Tanda Anggota
1.
Kepengurusan
LSM PENJARA bersifat berjenjang.
2.
Setiap
kepengurusan diseluruh tingkatan/level LSM PENJARA dilengkapi dengan Surat
Keputusan (SK), Atribut, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
3.
Surat
Keputusan yang dikeluarkan bersifat mengikat bagi seluruh Anggota LSM PENJARA.
4.
Bentuk atribut LSM PENJARA dikelurkan oleh
DPP untuk seluruh tingkatan/level.
5.
Kartu
Tanda Anggota (KTA) DPP LSM PENJARA tingkat Pusat, DPD LSM
PENJARA tingkat Provinsi dan DPC tingkat Cabang dikeluarkan oleh DPP LSM
PENJARA.
6.
Kartu
Tanda Pengenal (KTP) DPD LSM PENJARA tingkat Provinsi dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) tingkat DPC Kota/Kabupaten dikeluarkan
oleh DPD LSM PENJARA tingkat Provinsi dengan memberikan laporan pertanggung
Jawaban pengeluaran Kartu Tanda Pengenal tersebut kepada DPP LSM PENJARA
tingkat Pusat.
7.
Kartu Tanda Anggota PAC LSM PENJARA tingkat
Kecamatan dikeluarkan oleh DPC LSM PENJARA tingkat Kota/Kabupaten dengan
memberikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran Kartu Tanda Anggota tersebut
kepada DPD Tingkat Provinsi.
Pasal 14
Struktur
Struktur LSM PENJARA adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk
Tingkat Pusat
·
Dewan
Pembina.
·
Dewan
Penasehat.
·
Ketua
Umum.
·
Ketua
1.
·
Ketua
2.
·
Ketua
3.
·
Sekretaris
Jenderal.
·
Sekretaris
1.
·
Bendahara.
·
Kelengkapan
Lainnya berupa :
-
Komandan
Komando Garis Depan.
-
Direktur
– Direktur.
-
Kepala
Bidang – Kepala Bidang.
·
Anggota.
2.
Untuk
Tingkat Daerah :
·
Dewan
Pembina.
·
Dewan
Penasehat.
·
Ketua.
·
Wakil
Ketua 1.
·
Wakil
Ketua 2.
·
Wakil
Ketua 3.
·
Sekretaris.
·
Wakil
Sekretaris 1.
·
Bendahara.
·
Kelengkapan
Lainnya berupa :
-
Kepala
Bidang – Kepala Bidang.
-
Komandan
komando Garis Depan.
-
Kepala
Biro – Kepala Biro.
3.
Untuk
Tingkat Cabang dan Anak Cabang :
·
Pembina.
·
Penasehat.
·
Ketua.
·
Wakil
Ketua 1.
·
Wakil
Ketua 2.
·
Sekretaris.
·
Wakil
Sekretaris 1.
·
Bendahara.
·
Wakil
Bendahara.
·
Kelengkapan
Lainnya berupa :
-
Kepala
Bidang – Kepala Bidang.
-
Komandan
Komando Garis Depan.
-
Kepala
Biro – Kepala Biro.
·
Anggota.
Pasal 15
DEWAN – DEWAN
1.
Dalam
rangka melengkapi susunan kepengurusan LSM PENJARA, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan
Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Cabang dapat mengangkat seorang atau
lebih Dewan Penasehat dan Dewan Pembina melalui rapat Pleno Dewan Pimpinan.
2.
Dalam
rangka melengkapi susunan kepengurusan LSM PENJARA, Dewan Pimpinan Pusat dapat
mengangkat seorang atau lebih Dewan / Majelis Pertimbangan Lembaga melalui
Rapat Pleno Dewan Pimpinan.
3.
Dewan
Pimpinan Pusat harus memberikan laporan hasil pemilihan dan pengaangkatan Dewan
/ Majelis Pertimbangan Lembaga pada Musyawarah Nasional sebagai pertanggung
jawaban dan pengambilan kebijakan-kebijakan.
4.
Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang harus melaporkan hasil pengangkatan
Dewan Penasehat dan Dewan Pembina masing-masing tempat kepada Dewan Pimpinan
Pusat.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Badan Pengurus Harian
Syarat-syarat untuk menjadi Badan
Pengurus Harian adalah :
1. Telah diakui dan ketahui dengan sah
keanggotaannya di Tingkat Cabang, Tingkat Daerah maupun Tingkat Pusat.
2. Badan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
dipilih oleh anggota peserta Musyawarah tingkat Nasional yang terdiri dari
utusan Daerah dan Cabang.
Pasal 17
Tata Cara Pemilihan Badan Pengurus Harian
1.
Badan
Pengurus Harian pada Tingkat Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (Munas)
dalam masa bakti 1 peroide dengan suara terbanyak yang diberikan oleh utusan -
utusan dari Tingkat Cabang Daerah dan Tingkat Pusat.
2.
Badan
Pengurus Harian pada Tingkat Daerah dipilih oleh utusan – utusan Cabang minimal
2/3 suara dari jumlah Cabang yang terbentuk.
3.
Badan
Pengurus Harian pada Tingkat Cabang dipilih oleh rapat anggota dan dihadiri
sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Apabila rapat anggota tidak
memenuhi quorum, maka rapat anggota dapat ditunda paling lambat 1 (satu) minggu
kemudian. Apabila rapat lanjutan masih tidak dapat memenuhi quorum, rapat tetap
dilangsungkan serta hasil – hasilkeputusan rapat dianggap sah.
4.
Dalam
penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pimpinan Pusat harus
membentuk panitia pelaksana Munas sekaligus menindaklanjuti memberikan pemberitahuan
kepada semua Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang guna mempersiapkan materi yang
akan dibawa ke Musyawarah Nasional (Munas).
5.
Dalam
penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda), Dewan Pimpinan Daerah telah
membentuk panitia guna menindaklanjuti pemberitahuan kepada Dewan Pimpinan
Cabang untuk mempersiapkan materi yang akan dibahas pada Musyawarah Daerah
(Musda).
6.
Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang yang telah terpilih berkewajibanuntuk
melaporkan kegiatan dan program kerja kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk
mendapatkan pengesahan.
7.
Dewan
Pimpinan Pusat berhak mengambil kebijakan / tindakan luar biasa jika dipandang
perlu menyelamatkan keberadaan Lembaga dari rongrongan oknum-oknum yang akan
merusak citra lembaga.
Pasal 18
Ketua Umum
1.
Ketua
Umum bertanggung jawab kepada anggota yang direpsentasikan pada Musyawarah
Nasional
(MUNAS).
2.
Ketua
Umum dibantu Sekretaris Jenderal berkewajiban menjalankan roda Lembaga LSM
PENJARA dengan dibuktikan terleasisasikannya minimal satu per dua (setengah)
dari program kerja dengan direpresentasikan dalam Rapat Akbar.
3.
Dalam
keberadaannya, Ketua Umum memiliki tugas dan fungsi, yakni :
·
Ketua
Umum bertanggung jawab langsung dalam menggagas gerakan aksi solideritas,
melakukan demontrasi menyampaikan aspirasi kepada penegak hokum maupun pejabat
Negara yang diduga melakukan penyimpangan, baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta, dengan ditanda tangani oleh
Ketua Umum serta pihak-pihak pemberi
ijin.
·
Ketua
Umum bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala peraturanyang
telah
disepakati,menata keuangan LSM maupun ketatausahaan.
·
Ketua
Umum wajib mengetahui setiap surat yang keluar yang berhubungan dengan kegiatan
LSM
·
Ketua
Umum dapat melakukan kerja sama yang saling menghasilkan dengan pihak luar
sepanjang tidak bertentangan dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta haluan LSM.
·
Ketua
Umum bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat memberikan pengarahan dan
pembinaan kepada Dewan pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dalam rangka
meningkatkan kemajuan
serta perkembangan LSM.
·
Ketua
Umum dapat mendelegasikan kepada pihak-pihak tertentu dalam struktur
kelembagaan untuk mewakili undangan, panggilan, dan lain-lain yang berkenan
dengan keberadaan LSM PENJARA baik keluar
maupun kedalam, sesuai fungsi dan
tugas masing-masing.
·
Ketua
Umum membentuk team Khusus untuk melakukan tugas-tugas Khusus yang disetujui
Badan
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat,
yang berfungsi melakukan tugas-tugas :
1. Sampling kinerja ke wilayah-wilayah dengan
dibekali Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Ketua Umum.
2. Melakukan Investigasi Khusus menyangkut
kasus-kasus tertentu.
3. Melakukan kegiatan yang bersifat fleksibel dan
berkonsolidasi dengan semua pihak.
4. Berfungsi sebagai Pasukan Khusus yang
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
·
Ketua
Umum mempunyai hak preogratif dan hak istimewa untuk mengangkat /
memberhentikan anggota jika dipandang tidak loyal (berdasarkan rapat koordinasi
Dewan Pimpinan Pusat) terhadap Lembaga maupun tidak memiliki rasa
kesetiakawanan.
·
Ketua
Umum mengeluarkan dan mendatangani SK pembentukan / pengangkatan / pengurus DPD
dan DPC bersama Sekretaris Jenderal dan selanjutnya DPD melakukan pengembangan
ke kota / kabupaten di Wilayah Provinsi ditanda tangani Rekomendasi Ketua DPD.
Pasal 19
Sekretaris Jenderal
1. Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua
Umum juga dapat mengatur kebijakan Internal LSM PENJARA.
2.
Sekretaris
Jenderal berkewenangan mengatur pos Anggaran Rancangan Pendapatan Belanja LSM
PENJARA
(RAPBL)
setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum.
3.
Apabila
kekosongan pada posisi Sekretaris Jenderal, maka Ketua Umum berhak mengadakan
Rapat Khusus
dengan
Dewan Penasehat untuk men caretaker posisi oleh kader atau anggota yang
ditunjuk.
4.
Sesuai
kebutuhan LSM PENJARA, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum mengangkat beberapa
Direktur dan
Kepala Bidang yang
berfungsi sebagai Pelaksana Harian LSM PENJARA.
5.
Sekretaris
Jenderal bertugas menyusun rencana kerja, rapat-rapat LSM dan mengagendakan
acara.
6.
Sekretaris
Jenderal dapat mewakili Ketua Umum apabila berhalangan untuk menandatangai
surat-surat keluar maupun ked ala Lembaga.
7.
Sekretaris
Jenderal dapat menata dan membina Administrasi LSM PENJARA Daerah maupun Cabang
sesuia dengan kebutuhannya.
8.
Sekretaris
Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
Pasal 20
Tugas dan Fungsi Bendahara Umum
1.
Bendahara
Umum bertugas untuk membantu Ketua Umum melaksanakan program kerja dibidang
perbendaharaan LSM.
2.
Bendahara
Umum bertugas untuk menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja LSM
PENJARA.
3.
Bendahara
Umum bertugas untuk mencari sumber-sumber keuangan LSM PENJARA dan melakukan
hubungan kerja dengan bidang ekonomi dan koprasi.
4.
Bendahara
Umum bertugas untuk melakukan pengolahan dan pengelolaan kekayaan yang dimiliki
LSM PENJARA.
5. Bendahara Umum dapat melakukan kerja sama
saling menguntungkan dan saling menghasilkan dengan pihak luar sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART Lembaga, dan memberikan laporannya kepada Ketua
Umum melalui rapat Pleno Dewan
Pimpinan Pusat.
6. Bendahara Umum dapat mewakili Ketua Umum
maupun Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas-tugas keluar dan kedalam
serta menandatangani surat-surat apabila Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
berhalangan.
7.
Bendahara
Umum bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
Pasal 21
Direktur - Komandan
1.
Direktur
– Komandan bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2. Direktur – Komandan berkewajiban menyelesaikan
minimal satu per dua (setengah) dari program kerja yang dirumuskan Musyawarah
Nasional (MUNAS).
3.
Jika
ayat 2 tidak terpenuhi satu per empatnya pada pleno tengah maka Direktur –
Komandan yang bersangkutan dimutasikan pada tempat atau posisi lain.
Pasal 22
Kepala Bidang – Kepala Bidang
1.
Kepala
Bidang – Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Direktur masing-masing.
2. Untuk tingkat Daerah maupun Cabang, Kepala
Bidang bertanggung hawab kepada Ketua Umum dan Sekretaris setempat.
3. Kepala Bidang – Kepala Bidang berkewajiban
menyelesaikan minimal satu per dua (setengah) dari program kerja yang diemban.
4.
Jika
ayat 3 tidak terpenuhi satu per empatnya pada pleno tengah maka Kepala Bidang
yang bersangkutan dimutasikan pada tempat atau posisi lain.
Pasal 23
Hak dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat setelah berdiri / dideklarasikan berhak dan
berkewajiban mengembangkan dan memajukan LSM PENJARA.
BAB VII
Pasal 24
1.
Musyawarah
LSM PENJARA adalah pengambilan kebijakan dengan Rapat Akbar yaitu Musyawarah Nasional
(MUNAS).
2.
Disamping
pemberlakuan Musyawarah Nasional (MUNAS), ada pula Musyawarah dan Rapat
lain,diantaranya:
·
Musyawarah
Nasional Luar Biasa.
·
Musyawarah
Daerah.
·
Musyawarah
Daerah Luar Biasa.
·
Musyawarah Cabang.
·
Musyawarah Cabang Luar
Biasa.
·
Musyawarah Anak Cabang.
·
Rapat Kerja Nasional.
·
Rapat Kerja Daerah.
·
Rapat Kerja Cabang.
Pasal 25
Keputusan
Keputusan Musyawarah – musyawarah maupun Rapat – Rapat
dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Apabila tidak dapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah
dan mufakat maka keputusan diserahkan ke Team Khusus dengan tetap memperhatikan
usul, saran dan harapan untuk mencapai tujuan dan keputusan.
BAB VIII
Pasal 26
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan Tertinggi dalam LSM PENJARA
ditentukan debagai berikut :
1.
Musyawarah
Nasional (MUNAS) untuk tingkat Pusat.
2.
Musyawarah
Daerah (MUSDA) untuk tingkat Daerah.
3.
Musyawarah
Cabang (MUSCAB) untuk tingkat Cabang.
4.
Musyawarah
Anak Cabang (MUSANCAB) untuk tingkat Anak Cabang.
BAB IX
KEUANGAN dan ASET
Pasal 27
Keuangan
Adapun sumber keuangan LSM PENJARA didapat
dari :
1.
Iuran
wajib anggota.
2.
Koperasi.
3.
Sumbangan
dan hibah.
4.
Swasta
5.
Bidang
percetakan dan Surat Kabar.
6.
Pemerintahan
atau Luar Negeri yang tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang.
7.
Sumber
lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat.
Pasal 28
Aset
1. Seluruh kekayaan LSM baik yang bergerak maupun
tidak bergerak setiap tahunnya diinventariskan baik ditingkat Pusat, Daerah
maupun Cabang. Setiap laporan pertanggung jawaban diaudit khusus untuk tingkat
Daerah dan tingkat Cabang.
2. Apabila tidak memungkinkan dapat dibentuk tim
verifikasi yang layak dan dapat dipercaya oleh rapat kerja Daerah maupun
Cabang.
3. Setiap laporan pertanggung jawaban yang
disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat diaudit oleh akuntan publik.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan Perubahan
Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini
hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pimpinan perubahan beserta alasanv – alasannya
yang diajukan melalui mekanisme structural kepada Dewan Penasehat untuk dinilai
kelayakannya.
2. Perubahan dapat dianggap sah apabila disetujui
oleh Dua per Tiga dari keseluruhan anggota Dewan Penasehat.
Pasal 30
Ketentuan anggaran Rumah Tangga
1. Hal –hal yang belum diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsiran dan
penjabaran dari Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Dewan Penasehat.
Dibuat di : Bandung.
Pada Tanggal : 24 September 2008
Direvisi Tanggal : 21 April 2015
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya
Masyarakat
Pemantau Kinerja
Aparatur Negara

AGUNG
SETIAWAN
KETUA UMUM
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LAMBANG dan LOGO
Pasal 1
Tafsir Lambang
Bentuk lambing “LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA” disingkat “LSM PENJARA” yang
selanjutnya di dalam Anggaran Rumah Tangga inio akan disebut dengan LSM
PENJARA, memiliki arti sebagai berikut :
1.
Tiga
Bintang.
Merupakan gambaran bahwa perlu
menghormati pada orang-orang bijak, senior dan pemimpin, untuk meningkatkan
persatuan dan kesatuan agar negeri ini tidak terpecah belah, dan bagi setiap
Warga Negara Indonesia wajib mematuhi peraturan-perundang-undangan yang berlaku,
agar tetap memiliki kemerdekaan yang hakiki dan selalu diingatkan bahwa setiap
tindakan memiliki konsekuensi logis yang wajib dipertanggung jawabkan secara
hokum.
2. Kujang.
Mrupakan Senjata Khas Daerah Jawa
Barat sebagai symbol kesatriaan masyarakat setempat, santun, tegas, berwibawa
dan tetap taat pada hokum, sekaligus tempat asal mulanya didirikan LSM PENJARA
yakni di Bandung Jawa Barat.
3. Tulisan LSM PENJARA.
Merupakan Lambang ketegasan sikap
serta kesetiakawanan berlembaga, loyalitas yang tinggi dan mampu menegakan
kebenaran dalam situasi apapun.
4. Kotak Segi Lima.
Merupakan wadah keseluruhan Anggota
dan Pengurus LSM PENJARA yang diharapkan adalah merupakan pencerminan bersatu
padunya sekuruh aktifis LSM PENJARA dalam setiap situasi dan kondisi.
Warna lambang memiliki arti sebagai berikut :
1.
Emas
berarti Cemerlang, Jaya, Kemuliaan dan Kesucian.
2.
Hitam
berarti Tegas, Berani dan Gigih.
3.
Putih
berarti Perdamaian dan Kemakmuran.
Makna Lambang secara keseluruhan adalah
menegakan nilai-nilai Ketegasan dan menolak segal bentuk KKN yang terjadi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kebersamaan, Kesadaran serta Kemuliaan
berdasarkan pada kebenaran, persaudaraan dan Persatuan Bangsa.
Pasal 2
Tafsir Logo
Logo LSM PENJARA berarti singkatan
dari LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA”.
BAB II
Pasal 3
PENCAPAIAN TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Untuk mencapai tujuan LSM PENJARA
dirumuskan sebagai berikut :
1. Terwujudnya masyarakat jujur, adil, mandiri,
berwibawa serta sejahtera melalui pemahaman ilmu dan pergaulan secara
menyeluruh serta mengesampingkan moral dan mental yang baik.
2. Tegaknya masyarakat agamis yang memiliki rasa
tanggung jawab terhadap sesame.
3. Terbentuknya Kepribadian diri (Charakter
Building) yang mengarah pada perubahan kearah yang lebih baik berlandaskan
agama dengan menyuarakan Kebenaran dan Keadilan.
Sasaran yang dimaksud ayat 1 pasal ini
merupakan fungsi yang diupayakan dengan Kebijakan dasar periodic dab agenda
prioritas yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) ini.
Pasal 4
Dalam mewujudkan tujuan dan sasaran, LSM
PENJARA menggunakan cara sarana dan prasaran yang tidak bertentangan dengan
norma-norma hokum, antara lain :
1. Seluruh sarana manajemen politik, ekonomi,
social, budaya juga IPTEK yang diharapkan dapat mengarahkan dan mengatur
kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahannya.
2. Kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.
3. Menggalangkan Silahturahmi.
4. Aktif berpatisipasi dalam berbagai kegiatan
Agama,Pendidikan, Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Seni dan Budaya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Sistem dan Prosuder Keanggotaan
Anggota LSM PENJARA ini terdiri dari :
1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, yaitu
mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan LSM PENJARAserta mengikuti
berbagai kegiatan pelatihan pengkaderan secara berkala dan dinyatakan lulus
dalam penseleksian.
2. Anggota kehormatan yaitu anggota yang berjasa
dalam perjuangan LSM PENJARA yang dikukuh oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB IV
DEWAN-DEWAN
Pasal 6
Tugas daan Syarat Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah bagian dari Dewan inti
LSM PENJARA. Didalam menjalankan fungsinya, Dewan Penasehat mempunyai tugas
sebagai berikut :
1. Memilih dan menetapkan Ketua Umum, Skretaris
Jenderal dan Bendahara.
2. Menyusun tujuan-tujuan LSM PENJARA,
keputusan-keputusan dan merekomendasikan Musyawarah Nasional (MUNAS).
3. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) serta kebijakan-kebijakan LSM
PENJARA.
4. Menetapkan Anggaran Tahunan dan mengevaluasi
hasil akhir dari laporan keuangan.
5. Menetapkan rencana kerja periodik LSM PENJARA
dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
6. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal
pencemaran nama baik, kritik, pengaduan dan tuduhan yang berkaitan dengan LSM
PENJARA.
7.
Pasal 7
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai
Dewan Penasehat adalah sebagai berikut :
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Bertempat
tinggal di wilayah NKRI.
3.
Umur
tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
4.
Telah
menjadi Kader inti dengan status anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
5.
Melaksanakan
azas dan tujuan LSM PENJARA.
6.
Komitmen
dengan kewajiban-kewajiban anggota.
7.
Berlakuan
baik dan tidak mendapat sanksi Hukum dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
8.
Beragama,
mengerti dan memahami azas Pancasila.
9.
Berpendidikan
dan berbudi pekerti yang luas.
10. Tidak terlibat/Aktif dalam organisasi yang
dilarang oleh pemerintah.
11. Berwawasan luas.
12. Bersifat amanah dan berwibawa.
Jika ada anggota Dewan Penasehat berhalangan
tetap, maka Dewan berhak mengangkat dan mengesahkan penggantinya.
Dewan Penasehat berhak menambah komposisi
keanggotaan yang terdiri dari para tokoh, selam tidak bertentangan dengan
aturan yang ditetapkan oleh LSM PENJARA, dengan catatan, tambahan komposisi
tersebut tidak boleh lebih dari 15% dari jumlah anggota yang telah ada.
Jika anggota Dewan Penasehat telah dipilih,
maka masing-masing mengucap Sumpah dan Janji setia di hadapan Musyawarah
Nasional (MUNAS).
Batas maksimal jabatan Dewan Penasehat adalah
2 (dua) periode.
Pasal 8
Tugas dan Syarat Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah bagian dari Dewan
inti LSM PENJARA, didalam menjalankan fungsinya, Dewan Pembina mempunyai tugas
melakukan pembinaan atas langkah-langkah yang diambil lembaga. Syarat-syarat
untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pembina adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertempat tinggal di Wilayah NKRI.
3. Umur tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
4. Telah menjadi Kader inti dengan status anggota
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
5. Melaksanakan azas dan tujuan LSM PENJARA.
6. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota.
7. Berkelakuan baik dan tidak mendapat sanksi
Hukum dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
8. Beragama, mengerti dan memahami azas
Pancasila.
9. Berpendidikan dan berbudi pekerti yang luas.
10. Tidak terlibat/aktif dalam organisasi yang
dilarang oleh Pemerintah.
11. Berwawasan luas.
12. Bersifat amanah dan berwibawa.
Jika ada anggota Dewan Pembina berhalangan
tetap, maka Dewan berhak mengangkat dan mengesahkan penggantinya.
Dewan Pembina berhak menambah komposisi
keanggotaan yang terdiri dari para tokoh, selama tidak bertentangan dengan
aturan yang ditetapkan dari 15% dari jumlah anggota yang te4lah ada.
Jika Dewan Pembina telah dipilih, maka
masing-masing mengucapkan Sumpah dan Janji setia di hadapan Musyawarah nasional
(MUNAS).
Batas maksimal jabatan Dewan Pembina adalah 2
(dua) periode.
Pasal 9
Tugas dan Syarat Dewan/Majelis
Pertimbangan Lembaga
Dewan /Majelis Pertimbangan Lembaga adalah
bagian dari Dewan inti LSM PENJARA. Didalam menjalankan fungsinya,
Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan,
koreksi, pembinaaan dan penatapan atas langkah-langkah yang diambil Lembaga di
Daerah maupun Cabang. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Dewan/Majelis
Pertimbangan Lembaga adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertempat tinggal di Wilayah NKRI.
3. Umur tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
4. Melaksanakan azas dan tujuan LSM PENJARA.
5. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota.
6. Berkelakuan baik dan tidak mendapat sanksi
Hukum dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
7. Beragama, mengerti dan memahami azas
Pancasila.
8. Berpendidikan dan berbudi pekerti yang luas.
9. Tidak terlibat/aktif dalam organisasi yang
dilarang oleh Pemerintah.
10. Berwawasan luas.
11. Bersifat amanah dan berwibawa.
Jika ada anggota Dewan/Majelis Pertimbangan
Lembaga berhalangan tetap, maka Ketua Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga berhak
mengangkat dan mengesahkan penggantinya.
Dewan/Majelis Pertimbangan Lembaga berhak
menambah komposisi keanggotaannya yang terdiri dari para tokoh, selama tidak
bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh LSM PENJARA, dengan catatan,
tambahan komposisi tersebut mesti dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat.
Jika anggota Dewan/Majelis Pertimbangan
Lembaga telah dipilih, maka masing-masing menyampaikan Sumpah dan janji setia
pada Lembaga secara tertulis yang disampaikan pada Dewan Pimpinan Pusat.
Batas maksimal jabatan Dewan/Majelis
Pertimbangan Lembaga adalah 2 (dua) periode.
BAB V
STRUKTUR, TUGAS DAN SYARAT BADAN
PENGURUS LSM PENJARA
Pasal 10
Struktur
Badan Pengurus LSM PENJARA adalah lembaga
eksekutif dalam LSM PENJARA dengan struktur :
1.
Untuk
tingkat Pusat
·
Ketua
Umum.
·
Ketua
1.
·
Ketua
2.
·
Ketua
3.
·
Sekretaris
Jenderal.
·
Sekretaris
1.
·
Bendahara.
2.
Untuk
tingkat Daerah
·
Ketua.
·
Wakil
Ketua 1.
·
Wakil
Ketua 2.
·
Wakil
Ketua 3.
·
Sekretaris.
·
Wakil
Sekretaris 1.
·
Bendahara.
3.
Untuk
tingkat Cabang dan Anak Cabang
·
Ketua.
·
Wakil
Ketua 1.
·
Wakil
Ketua 2.
·
Sekretaris.
·
Wakil
Sekretaris 1.
·
Bendahara.
·
Wakil
Bendahara
Pasal 11
Didalam menjalankan fungsinya, Badan Pengurus
LSM PENJARA mempunyai tugas-tugas antara lain :
1. Tugas Konseptual.
2. Tugas Stuktural.
3. Tugas Manajerial.
4. Tugas Operasional.
Yang mana penjabaran tugas-tugas dimaksud
adalah sebagai berikut :
1.
Tugas
Konseptual :
a. Menyusun program serta anggaran tahunan untuk
kebutuhan Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga structural yang ada
dibawahnya untuk kemudian mengajukan program dan anggaran tahunan tersebut
kepada Dewan Penasehat.
b. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga kepada Dewan Penasehat.
c. Menetapkan produk konseptual untuk tugas-tugas
lembaga dibawahnya.
2.
Tugas
struktural :
a. Mengusulkan rencana program dan daftar anggota
kepada Dewan Penasehat.
b. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir
kepada Dewan Penasehat.
c. Mengajukan laporan kerja setiap 3 bulan kepada
Dewan Penasehat.
d. Mencari dan menerima sumber dana yang bersifat
sukarela, halal dan tidak mengikat.
3.
Tugas
Manajerial :
a.
Menunjuk
dan mengesahkan lembaga-lembaga yang dibawahnya.
b.
Memimpin
dan mengawasi lembaga-lembaga structural dibawahnya.
c.
Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan sampai tingkatan lembaga
structural dibawahnya.
4.
Tugas
Oprasional :
a.
Melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan Musyawarah Nasional (MUNAS) atau ketetapan
yang telah disepakati bersama dengan Dewan Penasehat.
b.
Menerbitkan
pernyataan-pernyataan resmi.
c.
Mempersiapkan
setiap kader dalam berbagai bidang.
d.
Melaksanakan
koordinasi eksternal dengan lembaga-lembaga lain.
Pasal 12
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai
Badan Pengurus LSM PENJARA adalah sebagai berikut :
1. Umur tidak kurang 30 (tiga puluh) tahun.
2. Telah menjadi kader inti LSM PENJARA dengan
status anggota.
3. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral daan
kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam mempertahankan kedaulatan LSM
PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun kepentingan pribadi atau golongan.
4. Memiliki wawasan politik, hokum, social,
budaya dan agama yang memungkinkan melaksanakan tugas dan misi LSM PENJARA.
BAB VI
DIREKTUR – KOMANDAN
Pasal 13
Tugas
Struktur, Tugas dan Syarat Direktur –
Kamandan
Direktur – Komandan adalah lembaga di bawah
Badan Pengurus Lembaga yang bertugas sebagai pembantu Badan Pengurus Harian
guna kelancaran programnya dengan struktur sebagai berikut :
1. Direktur – Komandan
2. Kepala Bidang
3. Kepala Biro
Didalam menjalankan fungsinya, Direktur –
Komandan, Kepala Bidang dan Kepala Biro mempunyai tugas-tugas yang akan
ditetapkan melalui ketentuan Musyawarah, Rapat serta Ketetapan.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat
sebagai Direktur – Komandan, Kepala Bidang dan Kepala Biro adalah :
1.
Umur
tidak kurang 20 (dua puluh) tahun.
2.
Telah
menjadi kader inti dengan status anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
3.
Berpegang
teguh pada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam
mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun
kepentingan pribadi atau golongan.
4.
Memiliki
wawasan luas yang memungkinkannya dalam melaksanakan tugas serta misi LSM
PENJARA.
BAB VII
DEWAN
PIMPINAN DAERAH
Pasal
14
Struktur,
Tugas dan Syarat Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah adalah Lembaga
Eksekutif Tingkat Propinsi yang berkedudukan di ibukota Propinsi dengan
struktur sebagai berikut :
1.
Ketua.
2.
Wakil
Ketua.
3.
Sekretaris.
4.
Wakil
Sekretaris.
5.
Bendahara.
6.
Wakil
Bendahara.
7.
Kelengkapan
lainnya.
Didalam menjalankan fungsinya, Dewan
Pimpinan Daerah mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Dewan
Pimpinan Pusat.
2.
Menyusun
program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga
struktur dibawahnya untuk kemudian mengajukan program dan anggaran tahunan
tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.
Memimpin,
mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga structural yang berada di bawahnya.
4.
Menyiapkan
laporan keuangan maupun evaluasi akhir Dewan Pimpinan Daerah untuk kemudian
mengajukannya dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) dan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
5.
Menyusun
siding-sidang Musyawarah Daerah (MUSDA) sesuai dengan ketentuan yang terkait
dengan hal tersebut.
6.
Mengajukan
laporan kerja secara terperinci setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Pimpinan
Pusat.
Syarat untuk dapat diangkat sebagai
Pengurus dalam Dewan Pimpinan Daerah adalah sebagai berikut :
1.
Umur
tidak kurang 25 (Dua Puluh Lima) tahun.
2.
Telah
menjadi kader inti LSM PENJARA denganstatus anggota.
3.
Berpegang
teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam
mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun
kepentingan pribadi atau golongan.
4.
Memiliki
wawasan politik, hokum, social, budaya dan agama yang memungkinkannya
melaksanakan tugas dan misi LSM PENJARA.
BAB VIII
DEWAN
PIMPINAN CABANG
Pasal
15
Struktur,
Tugas dan Syarat Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan
ditingkat kota/kabupaten yang berkedudukan di ibukota/kabupaten dengan struktur
sebagai berikut :
1.
Ketua.
2.
Wakil
Ketua.
3.
Sekretaris.
4.
Wakil
Sekretaris
5.
Bendahara.
6.
Wakil
Bendahara.
Didalam menjalankan fungsinya, Dewan Pimpinan Cabang mempunyai
tugas-tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk
Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktur dibawahnya untuk kemudian
mengajukan program dan anggaran tahunan tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi
lembaga-lembaga structural yang berada dibawahnya.
4. Menyiapkan laporan keuangan maupun evaluasi akhir
Dewan Pimpinan Cabang untuk kemudian mengajukannya dalam Musyawarah Cabang
(MUSCAB) dan Dewan Pimpinan Daerah.
5. Menyusun siding-sidang Musyawarah Cabang
(MUSCAB) sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan lapoaran kerja secara terperinci
setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Syarat-syarat dapat diangkat sebagai
Pengurus dalam Dewan Pimpinan Cabang adalah sebagai berikut :
1.
Umur
tidak kurang 20 (Dua Puluh) tahun.
2.
Telah
menjadi kader inti LSM PENJARA dengan status anggota.
3.
Berpegang
teguh pada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalm
mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme kepentingan
pribadi atau golongan.
4.
Memiliki
wawasan politik, hokum, social, budaya dan agama yang memungkinkannya
melaksanakan tugas dan misi LSM PENJARA.
BAB IX
PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 16
Struktur Pimpinan Anak Cabang
Pimpinan Anak Cabang didirikan
ditingkat Kecamatan yang berkedudukan di ibukota Kecamatan dengan struktur
sebagai berikut :
1.
Ketua.
2.
Wakil
Ketua.
3.
Sekretaris.
4.
Wakil
Sekretaris.
5.
Bendahara.
6.
Wakil
Bendahara.
7.
Kelengkapan
lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Pimpinan
Anak Cabang mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) dan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk
Pimpinan Anak Cabang dan lembaga-lembaga struktur di bawahnya untuk kemudian
mengajukan program dan anggaran tahunan tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi
lembaga-lembaga struktur yang berada dibawahnya.
4. Menyiapkan laporan keuangan maupun evaluasi
akhir Pimpinan Anak Cabang kemudian mengajukannya dalam Musyawarah Anak Cabang
(MUSANCAB) dan Dewan Pimpinan Cabang.
5. Menyusun siding-sidang Musyawarah Anak Cabang
(MUSANCAB) sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci
setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pengurus
dalam Pimpinan Anak Cabang adalah sebagai berikut :
1. Umur tidak kurang 20 (Dua Puluh) tahun.
2. Telah menjadi kader inti LSM PENJARA dengan
status anggota.
3.
Berpegang
teguh pada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, jujur, taqwa dan siap dalam
mempertahankan kedaulatan LSM PENJARA serta jauh dari fanatisme maupun
kepentingan pribadi atau golongan.
4.
Memiliki
wawasan politik, hokum, social, budaya dan agama yang memungkinkannya dalam
melaksanakan tugas serta misi LSM PENJARA.
BAB X
Pasal
17
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Syarat menjadi anggota LSM PENJARA adalah
dengan cara yang bersangkutan mengisi formulir yang tersedia di Sekretariat
tingkat Dewan pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang,
maupun yang sesuai dengan domisili pemohon.
2. Yang bersangkutan melampirkan data berupa :
a.
Photo
copy KTP atau identitas diri lain yang masih berlaku
b.
Pas
Photo ukuran 3 X 4 dan 4 X 6
c.
Keterangan
lain yang sekiranya diperlukan
Pasal 18
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota LSM PENJARA mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1.
Mendapatkan
perlindungan dan pembelaan secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
selama permasalahan dan perkara yang menyangkut pribadi anggota dibenarkan
secara hukum.
2. Menaati serta mematuhi aturan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan LSM lainnya yang berlaku,
diantaranya keputusan-keputusan hasil rapat pleno dan hasil Musyawarah
Nasional.
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi anggota
Dewan Pengurus baik untuk tingkat cabang, Daerah maupun Pusat.
4. Mendapatkan pendidikan dan keterampilan, baik
yang diselenggarakan oleh LSM maupun Lembaga lainnya. Di dalam dan luar negeri.
5. Mendapatkan fasilitas yang sama haknya bagi
anggota dalam setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh LSM.
Pasal 19
Pemutusan Hak Keanggotaan
1. Anggota LSM PENJARA dinyatakan berhenti
apabila :
a.
Meninggal
dunia
b.
Berhenti
atas permintaan sendiri
c.
Mengalami
gangguan jasmani atau rohani yang mengakibatkan keanggotaan menjadi pasif
d.
Terbukti
melakukan tindak pidana menurut Vonis Pengadilan
2. Pemberhentian anggota tidak dengan hormat
dapat dilakukan apabila :
a.
Melakukan
perbuatan yang melanggar peraturan dan atau yang bertentangan dengan Anggaaran
Dasar dan Anggaran rumah Tangga serta keputusan-keputusan Lembaga yang telah
sah.
b.
Melakukan
perbuatan tindak pidana criminal yang dapat mencermarkan nama baik Lembaga,
Bangsa dan Negara.
c.
Menyalahgunakan
nama LSM PENJARA untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.
d.
Tidak
mentaati kewajiban LSM PENJARA setelah mendapatkan peringatan dari tingkat
Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah ataupun Dewan Pimpinan Cabang.
e.
Melakukan
perbuatan yang melanggar dan menyimpang dari haluan Lembaga, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 20
Kartu Tanda Anggota dan Surat Keputusan
1. Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan dan
menandatangani Kartu tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan pengangkatan
seluruh aktifis, Pengurus serta Dewan-Dewan LSM PENJARA di tingkat Dewan
Pimpinan daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan dan
menandatangani dan Surat keputusan pengangkatan seluruh aktifis, Pengurus serta
Dewan-Dewan LSM PENJARA di tingkat Dewan Pimpinan Cabang yang di rekomendasikan
oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3. Dewan Pimpinan Daerah mengeluarkan dan
mendatangani Kartu Tanda Pengenal (KTP) untuk tingkat Provinsi dan DPC
Kota/Kabupaten.
4. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah,
Dewan Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Anak Cabang diwajibkan untuk
mengistribusikan seluruh Kartu Tanda Anggota seluruh aktifis, Pengurus serta
Dewan-Dewan LSM PENJARA.
5. Masa berlaku Surat Keputusan dimaksud
ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya akan diperpanjang apabila
memenuhi ketentuan.
6. Masa berlakunya Kartu Tanda Anggota dan Tanda
Pengenal dimaksud ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan selanjutnya akan diperpanjang
apabila memenuhi ketentuan.
Pasal 21
Ketentuan Mendapat Kartu Tanda Anggota
dan Surat Keputusan
1. Permintaan Kartu Tanda Anggota dan Surat
Keputusan harus melalui masing-masing wilayah, dengan ketentuan mengisi
formulir yang telah disediakan.
2. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah
dan Dewan Pimpinan Cabang wajib menyediakan berkas permohonan Kartu Tanda
Anggota kepada Pengurus/Anggota dengan melampirkan :
a.
Photo
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas lain yang masih berlaku.
b.
Pas
Photo ukuran 2 X 3 dan 3 X 4.
c.
Dewan
Pimpinan Daerah dan dewan Pimpinan Cabang membuat Surat Rekomendasi tentang
keberadaan pemohon sebagai bahan penimbangan bagi Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
Pasal 22
Rapat – Rapat
1.
Musyawarah
Nasional (Munas).
a.
Munas
diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun satu kali dan diselenggarakan ditempat
yang telah ditetapkan oleh Lembaga serta dihadiri oleh utusan-utusan Daerah dan
Cabang.
b.
Munas
diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk dan disyahkan melalui rapat pleno Dewan
Pimpinan Pusat dan selanjutnya menyusun acara dan selanjutnya menyusun acara
dan tata tertib yang dianggap paenting untuk keperluan penyelenggaraan
Musyawarah Nasional (MUNAS).
c.
Keputusan-keputusan
yang diambil dalam Musyawarah Nasional (MUNAS), diputuskan dengan dasr
musyawarah mufakat, secara aklamasi dengan suara terbanyak, sedangkan yang
abstain dianggap tidak memberikan hak suaranya.
2.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Munaslub).
a.
Rapat
dapat dilaksankan atas permintaan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan
Cabang dalam rangka perbaikan – perbaikan dalam tubuh LSM PENJARA dengan suara
anggota sekurang – kurangnya satu per dua (1/2) plus (satu) suara.
b.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Munaslub) dilaksanakan apabila ada hal-hal penting yang
akan dibahas dan bersifat mendesak untuk kepentingan dan kemajuan LSM PENJARA,
antara lain perubahan Anggaran Dasar, anggaran Rumah Tangga, dan pergantian
Badan Pengurus Harian yang masa baktinya belum selesai dalam satu periode.
3. Musyawarah Daerah (Musda).
a.
Musyawarah
Daerah (Musda) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui siding rapat
pleno Dewan Pimpinan Daerah dengan menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan
Musyawarah Daerah (Musda) dengan dihadiri utusan-utusan Daerah, Cabang serta
Dewan Pimpinan Pusat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan.
b.
Musyawarah
Daerah (Musda) dilaksanakan untuk memilih Dewan Pimpinan Daerah yang masa
baktinya 5 (lima) tahun. Kepengurusan rangkap atau jabatan, rangkap tidak
dibenarkan.
c.
Musyawarah
daerah (Musda) dianggap sah apabila dihadiri satu per dua (1/2) plus satu (1)
dari jumlah Cabang yang ada di tingkat Daerah dandihadiri sekurang-kurangnya
dua per tiga (2/3) jumlah anggota.
4. Musyawarah Cabang (Muscab).
a.
Musyawarah
Cabang (Muscab) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui siding rapat
pleno Dewan Pimpinan Cabang dengan menentukan tempat dan waktu penyelnggaraan
Musyawarah Cabang (Muscab) dengan dihadiri utusan-utusan Daerah, Cabang dan
Anak Cabang serta Dewan Pimpinan Pusat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan.
b.
Musyawarah
Cabang (Muscab) dilaksanakan untuk memilih Dewan Pimpinan Cabang yang masa
baktinya 5 (lima) tahun. Kepengurusan rangkap atau jabatan rangkap tidak
dibenarkan.
d.
Musyawarah
Cabang (Muscab) dianggap sah apabila dihadiri satu per dua (1/2) plus satu (1)
dari jumlah Cabang yang ada di tingkat Daerah dandihadiri sekurang-kurangnya
dua per tiga (2/3) jumlah anggota.
5. Musyawarah Anak Cabang (Musancab).
a.
Musyawarah
Anak Cabang (Musancab) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali melalui siding
rapat pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang dengan menentukan tempat dan waktu
penyelnggaraan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) dengan dihadiri utusan-utusan
Daerah, Cabang dan Anak Cabang serta Dewan Pimpinan Pusat yang ditunjuk dan
diberikan kewenangan.
b.
Musyawarah
Anak Cabang (Musancab) dilaksanakan untuk memilih Dewan Pimpinan Anak Cabang
yang masa baktinya 5 (lima) tahun. Kepengurusan rangkap atau jabatan rangkap
tidak dibenarkan.
c.
Musyawarah
Anak Cabang (Musancab) dianggap sah apabila dihadiri satu per dua (1/2) plus
satu (1) dari jumlah Cabang yang ada di tingkat Daerah dan dihadiri
sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah anggota.
6. Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
a.
Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) dilaksanakan setiap tahun oleh Dewan Pimpinan Pusat
yang membahas dan mengevaluasi hasil kerja Badan Pengurus Harian baik untuk
tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
b.
Terlaksananya
atau tidaknya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) adalah tanggung jawab dari
pengurus di tingkat Pusat.
7.
Rapat
Kerja Daerah (Rakerda).
a. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dilaksanakan
setiap tahun oleh Dewan Pimpinan Daerah yang membahas dan mengevaluasi hasil
kerja Badan Pengurus Harian baik untuk tingkat Daerah dan Cabang.
b. Terlaksananya atau tidaknya Rapat Kerja Daerah
(Rakerda) adalah tanggung jawab dari pengurus di tingkat Daerah.
8. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
a.
Rapat
Kerja Cabang (Rakercab) dilaksanakan setiap tahun oleh Dewan Pimpinan Cabang
yang membahas dan mengevaluasi hasil kerja Badan Pengurus Harian baik untuk
tingkat Cabang dan Anak Cabang.
b.
Terlaksananya
atau tidaknya Rapat Kerja Cabang (Rakercab) adalah tanggung jawab dari pengurus
di tingkat Cabang.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 23
Sumber Keuangan
Kekayaan LSM PENJARA diperoleh dari :
1. Iuran wajib anggota.
2. Koperasi.
3. Sumbangan dan Hibah.
4. Swawsta.
5. Bidang percetakan dan Surat Kabar.
6. Bidang Pemerintahan Dalam Negeri atau Luar
Negeri yang tidak bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan.
7. Sumber lainnya yang bersifat halal dan tidak
mengikat.
Pasal 24
Pemungutan Iuaran Anggota
LSM PENJARA mempunyai hak untuk memungut Iuran
maupun Infaq dari setiap anggota.
Pasal 25
Penyaluran Dana
1. LSM PENJARA diberikan hak dalam hal menentukan
penyaluran dana yang ada.
2. Dana LSM PENJARA yang tidak segera digunakan
untuk kepentingan aktifitas LSM PENJARA pengaturannya ditentukan oleh Dewan
Penasehat.
BAB XIII
Pasal 26
HUBUNGAN LEMBAGA
LSM PENJARA mengembangkan hubungan kelembagaan
sebagai berikut :
1. Hubungan dengan Lembaga maupun Organisasi lain
yang sejenis atau bukan yang tidak bertentangan Hukum Negara baik vertical
maupun horizontal dengan azas kemitraan, kebersamaan dan tolong menolong.
2. Hubungan dengan Birokrasi, Koperasi, serta
Instansi/Institusi lain demi kepentingan bersama yang dibenarkan oleh keputusan
LSM PENJARA serta tidak menyalahi aturan Negara.
BAB XIV
Pasal 27
Mperhatikan peraturan perundang-un
1.
LSM
PENJARA dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) dengan dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah utusan dari Dewan Pimpinan
Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang, Disetujui sekurang-kurangnya separuh (1/2)
plus satu (1) dari peserta Musyawarah Nasional (MUNAS).
2.
Pembubaran
dan pembekuan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang
dapat dilaksanakan bila telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga atau tidak mentaati ketentuan dan haluan lembaga.
3.
Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dapat dibubarkan atau dibekukan
kegiatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat apabila tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga serta
dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutanya.
4.
Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang yang kepengurusannya dibekukan atau
dibubarkan anggota-anggotanya secara otomatis langsung bertanggung jawab kepada
Dewan Pimpinan Pusat sebelum terbentuk dan terpilihnya kembali kepengurusan
yang baru.
BAB XV
Pasal 28
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung
aspirasi pendukung LSM PENJARA, maka disetiap tingkat kepengurusan, mulai dari
Dewan Pimpinan Pusat sampai dengan Dewan Pimpinan Cabang dapat maembentuk Dewan
Kehormatan, dengan ketentuan dalampembentukannya telah dirumuskan melalui
musyawarah LSM PENJARA.
2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan
Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang serta kelengkapan
strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan
pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya dengan sepengetahuan
Dewan Pimpinan Pusat.
3.
LSM
PENJARA dapat mendirikan perwakilan di kalangan Warga Negara Indonesia yang
berdomisili menetap di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang
diterapkan Dewan Pimpinan Pusat, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara yang bersangkutan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Tindakan Khusus
Dalam hal apa-apa yang belum dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional
(MUNAS), maka para pendiri LSM PENJARA akan bertindak serta melaksanakan tugas
selaku Dewan Penasehat.
Pasal 30
Ketentuan Perubahan
Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :
1. Permintaan perubahan beserta alas an-alasannya
yang diajukan melalui mekanisme structural kepada Dewan Penasehat untuk dinilai
kelayakannya.
2. Perubahan dianggap sah apabila disetujui oleh
dua per tiga (2/3) dari keseluruhan anggota Dewan Penasehat.
Pasal 31
Peraturan Lembaga
Terkait hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Pimpinan Pusat dibenarkan untuk membuat
Peraturan Lembaga, serta kepada setiap Daerah maupun Cabang dapat membuat
Peraturan Lembaga tersendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya msing-masing,
dengan ketentuan membuat laporan dan pemberitahuan ke Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 32
Ketentuan Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan berdasarkan
rapat pendirian pada tanggal 28 September 2008 dan telah direvisikan kembali
pada tanggal 27 September 2017. Untuk selanjutnya Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dianggap berlaku sejak tanggal disahkan.
VOX POPULI VOX DEI
Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan
Dibuat di :
Bandung.
Pada Tanggal :
24 September 2008
Direvisi Tanggal : 27 september 2017
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya
Masyarakat
Pemantau Kinerja
Aparatur Negara

AGUNG
SETIAWAN
KETUA UMUM
Tembusan :
1. Jajaran
Dewan Penasehat DPP LSM PENJARA
2. Jajaran
Dewan Pembina DPP LSM PENJARA
3. Arsip